Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 KPU Diumumkan Hari ini, Jumat 13 Desember 2019

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 KPU Diumumkan Hari ini, Jumat 13 Desember 2019

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 KPU Diumumkan Hari ini, Jumat 13 Desember 2019
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi - Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 KPU Diumumkan Hari ini, Jumat 13 Desember 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dimulai sejak kemarin, Kamis (12/12/2019).

Pada Kamis, (12/12/2019) Kemenkumham telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019.

Untuk hari ini, Jumat (13/12/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 yang diunggah pada laman resmi kpu.go.id.

Hal tersebut disampaikan KPU melalui akun Twitternya, @KPU_RI.

"Kabar gembira #PemilihBerdaulat, KPU telah umumkan hasil Seleksi Administrasi CPNS KPU 2019.

Cek hasilnya yuk di http://bit.ly/KPUCPNS2019 atau scan qrcode pengumumannya.

Selamat bagi kalian yang lulus, bagi yang belum, tetap semangat ya."

Berita Rekomendasi

Sesuai Pengumuman Nomor 18/SDM.02-Pu/05/SJ/XII/2019 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,  pengumuman hasil seleksi administrasi diunggah hari ini.

Bagi peserta yang namanya tercantum pada lampiran pengumuman tersebut maka dinyatakan 'Lulus Seleksi Administrasi'.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak Kartu Peserta Ujian yang dapat dicetak pada laman sscasn.bkn.go.id.

Tetapi, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus tahap seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan selama tiga hari, yaitu pada 16 hingga 18 Desember 2019.

Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Desember 2019.

Bagi yang ingin melakukan sanggahan dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Setelahnya, peserta yang dinyatakan lolos bisa mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai provinsi yang telah dipilih.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas