LPSK Harap Revisi PP Soal Pemberian Kompensasi Untuk Korban Terorisme Masa Lalu Segera Rampung
Hasto Atmojo Suroyo berharap Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu segera rampung.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu segera rampung.
Ia berharap revisi PP tersebut bisa segera rampung agar LPSK bisa segera menyerahkan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.
"Untuk pengurusan kompensasi terutama bagi para korban di masa lalu itu masih menunggu Perpresnya yang kami harapkan Peraturan Pemerintah ini segera selesai dan disahkan sehingga pembayaran kompensasi dari LPSK kepada para korban segera bisa dilakukan," kata Hasto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Baca: Pemerintah Serahkan Kompensasi Rp 450 Juta Kepada Korban Aksi Terorisme di Cirebon dan Lamongan
Hasto menjelaskan, saat ini LPSK hanya bisa memberikan kompensasi kepada korban terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 yang berlaku proaktif.
Dengan demikian, korban terorisme sebelum Undang-Undang itu disahkan belum bisa mendapatkan kompensasi dari negara.
Baca: Pasukan Anjing Pelacak Jepang Periksa Penumpang Kereta Termasuk Shinkansen Bagi Pengamanan Olimpiade
"Langkah progressif yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 ini sangat nyata dengan diberikannya peluang agar para korban tindak pidana terorisme di masa lalu bisa mendaparkan ganti rugi dari negara sungguhpun Undang-Undang ini tidak berlaku retroaktif," kata Hasto.
Serahkan kompensasi Rp 450 juta
Pemerintah menyerahkan kompensasi senilai Rp 450 juta kepada empat korban tindak pidana terorisme di Cirebon dan Lamongan.
Kompensasi tersebut diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Kompensasi tersebut diserahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat aksi terorisme Cirebon pada Agustus 2018 Ipda Dodon, Ashiri, sebesar Rp 286,39 juta.
Baca: Ketua DPRD Cirebon Tolak SUTET Lewati Masjid dan Pesantren Bina Insan Mulia
Selain itu, kompensasi juga diserahkan untuk dua korban teror di Tol Kanci-Pejagan atas nama Angga Dwi Turangga dan Widi Harjana masing-masing sebesar Rp 51,7 juta dan Rp 75,88 juta.
Sedangkan untuk korban penyerangan teroris di Lamongan, atas nama Andreas Dwi Anggoro, mendapat kompensasi sebesar Rp 36,35 juta.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pemberian kompensasi kepada para korban, diberikan karena kasus mereka telah diputus pengadilan.