Penggusuran Tamansari Bandung Berujung Bentrok, Pemerintah Telah Beri Peringatkan sejak 2017
Penggusuran lahan pemukiman di daerah RW 11 Kelurahan Tamansari berujung ricuh, pemerintah pun menyebut telah memberi tahu terlebih dahulu sebelumnya.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Penggusuran lahan pemukiman di daerah RW 11 Kelurahan Tamansari berujung ricuh pada Kamis (12/12/2019) kemarin.
Pemerintah pun menyebut telah memberi tahu terlebih dahulu sebelumnya tetapi tidak diindahkan.
Kabid Perumahan DPKP3 Kota Bandung, Nunun Yanuati menegaskan telah memberi peringatan dari tahun 2017 hingga 2019.
"Dari tahun 2017 sampai kemarin 2019, sudah beberapa kali peringatan, kemarin itu terakhir," jelas Nunun, dilansir dari YouTube KompasTV, Jumat (13/12/2019).
Nunun pun mengungkapkan sehari sebelum dilakukan penggusuran telah dilakukan pemberitahuan.
Lanjutnya, ia menjelaskan warga Tamansari yang terkena dampak penggusuran sudah difasilitasi.
"Kalau untuk warga yang terdampak, sebenarnya sudah memfasilitasi untuk barang-barang kita angkut ke Rancacili," ujar Kabid Perumahan DPKP3 Kota Bandung ini.
Untuk fasilitas tempat tinggal para warga juga telah difasilitasi berupa hunian rumah di Rancacili.
Meskipun, telah diberikan fasilitas, tetapi para warga tidak bersedia.
Sementara itu, Ketua RW 11 Tamansari Bandung, Rudi Sumaryadi menyampaikan dirinya mendapat pemberitahuan yang langsung berisikan seketika itu dilakukan pengosongan rumah deret tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dari situ, tidak ada batas waktu untuk pengosongan.
Rudi mengungkap awal mulanya mendapatkan pemberitahuan yang menurutnya kurang jelas.
"Pagi-pagi kita dapat informasi bahwa sudah banyak polisi yang mau eksekusi," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyampaikan penggusuran yang dilakukan untuk menertibkan aset.