Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Hingga Rp900 Miliar Libatkan Antarnegara

PPATK bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kasus ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PPATK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster Hingga Rp900 Miliar Libatkan Antarnegara
henry lopulalan/henry lopulalan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menungkapkan adanya penyelundupan benih lobster. Hal itu dilaporkan melalui hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kejahatan keuangan selama 2019.

"Ada beberapa temuan sepanjang 2019, penyelundupan benih lobster ini salah satu yang cukup besar," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kantor Pusat PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

PPATK bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kasus ini.

Baca: Soal Kasus Penyelundupan Harley di Maskapai Garuda, Wakil Ketua KPK Sebut Pihaknya Masih Mempelajari

Dalam setahun, aliran dana dari luar negeri yang diduga digunakan untuk mendanai pengepul membeli benih tangkapan nelayan lokal mencapai Rp300 miliar - Rp900 miliar.

"Itu uang yang cukup besar dan melibatkan antar negara," ungkap Badaruddin.

Badaruddin bahkan menyebut penyelundupan ini menggunakan cara pencucian uang yang melibatkan beberapa perusahaan dan banyak pihak.

Berita Rekomendasi

"Jadi banyak pihak yang terlibat di sana termasuk pihak ekspor dan impor yang digunakan penyamaran untuk menerima pembayaran itu," katanya.

Badaruddin mengatakan ada beberapa modus yang dilakukan dalam penyelundupan ini.

Pertama, melibatkan sindikat internasional. Kedua, sumber dana berasal dari bandar yang ada di luar negeri yang kemudian dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia.

Ketiga, penggunaan kegiatan usaha valuta asing sebagai perantara transaksi antara sindikat yang berada di luar negeri dengan pelaku di Indonesia.

"Terakhir, ada penggunaan rekening pihak ketiga, antara lain toko mainan, perusahaan/pemilik usaha garmen, dan perusahaan ekspor ikan dalam menampung dana yang berasal dari luar negeri," jelasnya.

Akibat aksi penyelundupan tersebut, ekspor lobster ke luar negeri mengalami penurunan. Badaruddin juga menyebut terjadi kerugian negara bahkan mengancam kelestarian sumber daya lobster di Indonesia.

"Di samping membahayakan lingkungan juga merugikan karena kebijakan Menteri Kelautan yang lalu (Susi Pudjiastuti) membudidayakan lobster, besarkan dulu baru diekspor. Bagaimanapun kami sebagai instansi pendukung akan mendukung kebijakan pemerintah berkaitan dengan masalah ini," kata Badaruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas