Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Solusi Hadapi Konflik Tenurial dalam Kawasan Konservasi Selain Proses Hukum Menurut KLHK

Harus dicari solusi lain yang dapat diterima masyarakat hingga mereka ikut merasakan manfaat dari keberadaan kawasan koservasi di sekitarnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Solusi Hadapi Konflik Tenurial dalam Kawasan Konservasi Selain Proses Hukum Menurut KLHK
Istimewa
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno mengisi kegiatan bimbingan teknis penanganan konflik tenurial (penguasaan lahan) dalam kawasan konservasi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019) kemarin.

Dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (13/12/2019), dia mengungkapkan tidak ada formula tunggal dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang mengganggu kawasan konservasi.

Baca: Rosa Vivien Ratnawati: Perlu Euforia Revolusi Mental Pengelolaan Sampah

Seperti kasus perambahan akibat kemiskinan, misalnya, sejauh mungkin dihindari proses penyelesaiannya secara hukum.

Harus dicari solusi lain yang dapat diterima masyarakat hingga mereka ikut merasakan manfaat dari keberadaan kawasan koservasi di sekitarnya.

Wiratno menyarankan, pilihan proses hukum dalam konflik lahan kawasan konservasi hanya ditujukan kepada para aktor intelektual yang selalu memanfaatkan masyarakat miskin yang terpaksa atau dipaksa menggarap lahan dalam kawasan konservasi.

Dalam pengelolaan kawasan konservasi, masyarakat harus merasakan manfaatnya.

Dengan demikian, mereka akan merasakan negara hadir karena diayomi.

Berita Rekomendasi

"Harus diberikan jalan keluar atas peroalan riil yang mereka hadapi. Masyarakat supaya diberi kelonggaran mengolah lahan kawasan konservasi untuk menopang hidupnya, seperti menanami lahan kawasan dengan petai, kedelai atau usaha lainnya," kata Wiratno

Prinsipnya, lanjut mantan Kepala BBKSDA NTT itu, masyarakat harus diayomi dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Apapun perubahan model pegelolaan kawasan konservasi harus tetap dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitarnya.

Indonesia saat ini memiliki 556 kawasan konservasi dengan areal seluas 27,14 juta hektar.

Dari total areal itu, seluas 5,32 juta ha atau 21 persen di antaranya merupakan kawasan koservasi perairan.

Dari keseluruhannya pula, sebagian besar atau lebih dari 60 persen kawasan konservasi berstatus taman nasional.

Di antaranya telah mendapat pengakuan global seperti World Heritage, Biosver Reserve, ASEAN Heritage dan Ramsar Site.

Berbagai pengakuan global itu merupakan bukti bahwa kawasan konservasi di Indonesia memiliki nilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati secara global serta nilai bersifat universal.

Sebagaimana diketahui, peserta bimtek sebanyak 20 orang adalah para pengelola kawasan koservasi bersama sejumlah pendamping dari seluruh Indonesia.

Pernyaatan Wiratno tersebut adalah bagian dari paparan bertema Sepuluh Cara Kerja Baru Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia.

Baca: Kementerian LHK: Program Perhutanan Sosial Lebih Nyata Realisasinya di Pemerintahan Jokowi

Bimteknya terselenggara atas kerja sama Ditjen KSDAE dan USAID.

Para peserta menobatkan Frans Sarong (pendamping/penerima penghargaan peduli konservasi dari Ditjen KSDAE), sebagai "kepala suku" selama kegiatan yang berlangsung, 10 - 15 Desember 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas