Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tren Hukuman Mati untuk Koruptor di Dunia, Stafsus Jokowi Pertanyakan Keefektifannya

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mempertanyakan keefektifan dari hukuman mati untuk para koruptor yang tren di dunia.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Tren Hukuman Mati untuk Koruptor di Dunia, Stafsus Jokowi Pertanyakan Keefektifannya
Channel YouTube Talk Show tvOne
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono 

Dalam kesempatan itu, Dini juga membantah jika Presiden Jokowi tidak memiliki semangat dalam pemberantasan korupsi saat memberikan grasi kepada Annas Maamun.

Dini meminta masyarakat untuk melihat lebih dalam dengan pemberian grasi ini lewat data dan bukan lewat perasaan.

Baca: Kebijakan Penghapusan UN Nadiem Makarim, Pengamat Pendidikan: Ini Memerdekakan Guru

Menurutnya, pemerian grasi kepada Annas oleh Presiden Jokowi dengan pertimbangan nilai kemanusiaan.

"Kalau dilihat dari data, berapa kali sih Bapak Presiden ngasih garasi selama menjabat?, baru satu sekali" ujar Dini.

"Jadi jangan disimpulkan Pak Jokowi tidak pro terhadap gerakan pemberantasan korupsi," lanjutnya.

Landasan hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor (Channel YouTube Talk Show tvOne)
Berita Rekomendasi

Dini menilai saat ini penerapan hukuman mati untuk koruptor belum dimungkinkan lantaran belum dijelaskan secara detail dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak diatur dalam Undang-undang Tipikor saat ini," kata Dini.

Namun dalam kondisis tertentu pelaku korupsi bisa dijatuhi hukuman mati jika memenuhi syarat-syarat seperti melakukan korupsi saat bencana alam atau dalam krisis ekonomi.

Baca: Selain Gibran Rakabuming, 4 Anak Politisi Ini Ikuti Jejak Orangtuanya Terjun ke Dunia Politik

Ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Tipikor, yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Meskipun dasar hukum sudah ada, Dini masih memberikan catatan terkait kebijakan hukuman mati bagi para koruptor yang masih terhadang masalah kualitas penanganan extra ordinary crime ini.

"Kualitas daripada proses pemeriksaan pembuktian, yang dilakukan di pengadilan juga masih ada human error," tandasnya.

(*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas