Ari Askhara CS Rangkap Jabatan Komisaris hingga 8 Anak Garuda Indonesia, Erick Thohir Evaluasi BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir akan mengevaluasi rangkap jabatan direksi dan komisaris perusahaan yang berada di bawah kementeriannya.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Pravitri Retno W
![Ari Askhara CS Rangkap Jabatan Komisaris hingga 8 Anak Garuda Indonesia, Erick Thohir Evaluasi BUMN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-bumn-erick-thohir-mantan-dirut-garuda-indonesia-ari-askhara.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Menteri BUMN, Erick Thohir akan mengevaluasi rangkap jabatan direksi dan komisaris perusahaan yang berada di bawah kementeriannya.
Menurut Erick terlalu banyak rangkap jabatan dianggap tidak sehat.
"Karena itu sesuatu yang menurut saya ya tidak sehat lah. Masak udah jadi dirut masih jadi komisaris di banyak perusahaan," ujar Erick Thohir dilansir YouTube KompasTV, Jumat (13/12/2019).
Erick Thohir mengatakan seorang direktur utama tidak boleh merangkap lebih dari dua jabatan sebagai komisaris di perusahaan lain.
Menyalahi etika jika ditemukan direktur utama menjabat sebagai komisaris lebih dari aturan yang ditetapkannya.
Ia sebelumnya menyampaikan akan menilik secara komprehensif aturan BUMN mengenai jabatan bagi seorang direksi perusahaan.
"Mengenai yang tadi, saya review dulu peraturannya. Kalau engga (tidak ada aturan), nanti kita buat peraturan," kata Erick.
Sementara itu, perihal gaji komisaris ketentuannya adalah maksimal 30 persen dari total gaji direktur utama.
Gaji sebagai komisarispun tidak boleh melebihi dari ketentuan nilai tersebut.
Atau kata lain gaji komisaris tidak boleh melebihi gaji direktur utama perusahaan.
Dikabarkan sebelumnya, walau telah dicopot dari Direktur Utama di maskapai pelat merah, Ari Askhara masih menjabat komisaris di enam anak dan cucu perusahaan Garuda Indonesia.
![Sejumlah karangan bunga menghiasi lobi utama kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta pusat, Jumat (6/12). Karangan bunga tersebut bertuliskan ucapan selamat dan dukungan kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Tertulis juga nama pengirim yang mengatasnamakan Keluarga Karyawan Garuda Indonesia. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/karangan-bunga-hiasi-halaman-kementrian-bumn_20191206_193151.jpg)
Tak sendiri, demikian juga empat direksi lainnya, tersangka yang diberhentikan Erick Thohir.
Mereka antara lain: mantan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Muhammad Iqbal, mantan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, mantan Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan mantan Direktur Operasional Bambang Adisurya Angkasa.
Namun, kendati demikian, ternyata masing-masing dari mereka juga merangkap sebagai komisaris di anak-cucu perusahaan PT Garuda Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.