Jimmly Asshiddiqie Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Hanya Sebatas Wacana
Menurut dia, perubahan masa jabatan Presiden itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai perubahan masa jabatan presiden Republik Indonesia dari jangka waktu dua periode hanya sebatas wacana.
"Tidak mungkin. Cuma wacana, paling cuma satu-dua orang. Namanya orang politik, kan ngetes-ngetes," kata Jimly, di acara Rapat Koordinasi Nasional Tim Pemeriksa Daerah (Rakornas TPD) dan Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP 2019 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu (14/12/2019).
Menurut dia, perubahan masa jabatan Presiden itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Sebab, sejak pemilu 2004 lalu, rakyat sudah dapat memilih kepala negara secara langsung.
Baca: Soal Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Fadli Zon: Jangan Mentang-mentang sedang Berkuasa
Selain berkembang wacana perubahan masa jabatan presiden, juga sempat muncul isu pemilihan Presiden-Wakil Presiden akan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Mau dikembalikan ke MPR, tidak mungkin. Rakyat kalau sudah dikasih haknya mau diambil lagi, ribut dia," kata mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu.
Baca: Soal Wacana Pemilihan Presiden akan Melalui MPR, Politisi Nasdem: Menguntungkan Negara
Apalagi, dia menilai, nilai-nilai feodalisme masih bertahan dan berkembang di Indonesia. Bahkan, kata dia, sempat muncul wacana agar presiden yang akan kembali mencalonkan diri diberi batas waktu satu periode untuk maju di periode kedua.
Upaya itu dilakukan untuk membatasi munculnya calon presiden-calon wakil presiden incumbent. Sehingga, dia memprediksi, tidak ada perubahan masa jabatan Presiden.
"Secara hukum, secara politik saya rasa tidak mungkin itu. Itu iseng saja. Iseng cuma serius. Yang paling iseng itu tambah masa jabatan jadi tiga periode," tambahnya.
Baca: ProJo: Gagasan Pemilihan Presiden Kembali ke MPR Merampas Kedaulatan Rakyat
Untuk diketahui, pada saat ini masa jabatan presiden-wakil presiden berlangsung selama dua periode, masing-masing periode berlangsung selama lima tahun.
Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen pertama menyebutkan, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.
Lalu, secara operatif Pasal 7 UUD 1945 itu diturunkan secara lebih teknis diketentuan Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 169 huruf N UU Pemilu menyebutkan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden: selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.