Proses Verifikasi Berkas Pelamar CPNS Kemenkumham 2019 Lulusan SLTA, 10 Dokumen Ini Harus Disiapkan
Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan akan ada proses verifikasi berkas bagi peserta lulusan SLTA dinyatakan lolos.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan akan ada proses verifikasi berkas bagi peserta lulusan SLTA dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Sementara itu, Kemenkumham telah mengumumkan daftar nama peserta yang lolos CPNS Kemenkumham 2019 pada, Kamis (12/12/2019).
Informasi daftar nama peserta yang lolos CPNS Kemenkumham bisa dilihat saat login di portal SSCN atau di laman cpns.kemenkumham.go.id.
Dilansir Tribunnews dari lampiran hasil pengumuman seleksi administrasi, ada beberapa informasi yang perlu diketahui bagi pelamar di lingkungan instansi Kemenkumham.
Informasi khusus bagi pelamar CPNS Kemenkumham yang telah lolos seleksi tersebut termuat dalam Pengumuman NOMOR : SEK-KP.02.01-830.
Informasi khusus diperuntukkan bagi pelamar CPNS Kemenkumham dengan kualifikasi pendidikan SLTA.
Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti proses verifikasi bekas.
Tahap proses verifikasi berkas terdiri dari verifikasi dokumen asli, pengukuran tinggi badan, dan pemberian kartu ujian.
Perlu diketahui, proses verifikasi berkas dilakukan mulai 16 Desember hingga 20 Desember 2019.
Sementara itu, ada beberapa syarat yang perlu dibawa oleh peserta saat melakukan proses verifikasi berkas bagi pelamar lulusan SLTA.
Berikut berkas-berkas yang harus dibawa saat proses verifikasi CPNS Kemenkumham 2019, berikut ini:
1. Kartu Registrasi Pendaftaran SSCASN;
2. Surat Lamaran bermaterai Rp. 6.000 (asli);
3. Surat Pernyataan 13 poin bermaterai Rp. 6.000 (asli);
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.