Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Khusus Peserta Mandiri
Turun kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara Online dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN Aplikasi Mobile JKN diunduh melalui PlayStore AppStore
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
- Peserta BPJS harus terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.
- Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.
- Apabila melalukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
- Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
Apabila cara turun kelas BPJS Online tidak berhasil, disarankan untuk datang langsung ke kantor BPJS terdekat.
Syarat turun kelas BPJS Kesehatan yaitu peserta harus sudah pernah iuran sebanyak 12 kali.
Seperti Tribunnews.com praktikan pada aplikasi Mobile JKN tertulis, perubahan kelas paling cepat 1 tahun sekali.
"Perubahan terakhir pada tanggal 21-06-2019. Perubahan selanjutnya dapat dilakukan pada tanggal 21-06-2020."
Peserta mandiri dapat turun kelas BPJS apabila telah menjadi peserta minimal selama 1 tahun pada kelas iuran tersebut.
Syarat Turun Kelas Iuran Peserta PBJS Kesehatan Mandiri
Berikut syarat turun kelas iuran peserta PBJS Kesehatan mandiri sebagaimana Tribunnews.com kutip dari E-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018.
1. Syarat perubahan kelas Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP):
Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.