Pemerintah Diingatkan Tidak Anggap Sepele Mundurnya 12 Pegawai KPK
Mundurnya 12 pegawai KPK dinilai sebagai bentuk protes atas pelemahan lembaga antirasuah lewat Undang-undang KPK hasil revisi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Pujiyono, menilai mundurnya 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk protes atas pelemahan lembaga antirasuah lewat Undang-undang KPK hasil revisi.
"Mundurnya 12 pegawai KPK adalah bentuk protes terhadap perubahan UU KPK yang secara objektif ada beberapa piont memperlemah kinerjanya," kata Pujiyono kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2019).
Pujiyono menyebut 12 pegawai tersebut mundur karena merasa tidak cocok dengan kedudukan KPK yang dinilai sudah tidak independen.
Baca: Isu Nama Dewas Beredar, Wakil Ketua KPK : People Change Jangan Terjebak Portofolio
"Sehingga memilih perjuangan melawan korupsi di luar KPK," ujar Pujiyono.
Menurut dia, situasi ini tidak boleh dianggap enteng pemerintah.
Jikaberkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, pemerintah harus segera mencari jalan keluar dan mencegah banyak pegawai KPK eksodus.
"Harus disikapi secara arif. Jangan sampai pegawai yang tinggal semata-mata karena masalah pekerjaan. Idealisme harus dijaga, api semangat dan budaya antikorupsi harus dihidupkan di lingkungan KPK," jelasnya.
Baca: Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Wantimpres, Wiranto Tercatat Punya Harta Kekayaan Senilai Rp 542,4 Miliar
Dia mendesak, semua pihak segera mengambil langkah penyelamatan untuk kembali menguatkan KPK.
"Momen ini adalah pertaruhan bangsa dalam melawan tindak pidana korupsi. Bangsa ini akan rugi, jika qiroh pemberantasan korupsi padam di lingkungan KPK. Jangan KPK dibuat jadi macan ompong dan macan tidur," katanya.
Baca: Tak Mau jadi ASN, 12 Pegawai KPK Memutuskan Mundur dari Jabatannya
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, sudah ada 12 pegawai lembaga antirasuah mengundurkan diri.
"Sampai hari ini ada 12. Ya kita nggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya. Mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," kata Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).