Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tengku Murphi Pertanyakan Gebrakan KPK di Injury Time

Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Murphi mencatat ada 252 kasus korupsi dana desa sepanjang 2015-2018.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tengku Murphi Pertanyakan Gebrakan KPK di Injury Time
HO/Tribunnews.com
Praktisi hukum, Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibarat pertandingan sepak bola, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki detik-detik terakhir atau injury time, karena mereka akan purnatugas pada 20 Desember 2019.

Praktisi hukum Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH mempertanyakan gebrakan KPK di detik-detik terakhir ini, termasuk korupsi dana desa.

"Soal korupsi dana desa, KPK harus proaktif, apalagi anggarannya sangat besar," ujarnya di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Murphi mencatat ada 252 kasus korupsi dana desa sepanjang 2015-2018.

Pada 2015 terdapat 22 kasus, pada 2016 meningkat menjadi 48 kasus, pada 2017 dan 2018 meningkat lagi menjadi 98 dan 96 kasus.

Baca: Tak Mau jadi ASN, 12 Pegawai KPK Memutuskan Mundur dari Jabatannya

Modus-modus yang ditemukan di antaranya penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap.

Sementara itu kepala desa yang terjerat kasus korupsi semakin banyak. Tercatat sedikitnya 214 kepala desa, yakni 15 kepala desa pada 2015, 61 kepala desa pada 2016, 66 kepala desa pada 2017, dan 89 kepala desa pada 2018.

Berita Rekomendasi

Adapun total kerugian negara pada 2015 -2018 mencapai Rp 107,7 miliar akibat korupsi dana desa.

Sejak 2015 hingga 2019 atau lima tahun, total anggaran dana desa dalam APBN sebesar Rp 257 triliun.

Rinciannya, Rp 20,67 triliun (2015), Rp 46,98 triliun (2016), Rp 60 triliun (2017), Rp 60 triliun (2018), dan Rp 70 triliun (2019).

Pemerintah akan kembali mengalokasikan anggaran dana desa dengan total Rp 400 triliun selama 5 tahun ke depan hingga 2024.

Mengingat anggaran dana cukup besar, Murphi mendesak KPK, baik di masa injury time yang dipimpin Agus Rahardjo sekarang, maupun nanti setelah dipimpin Ketua KPK yang baru Firli Bahuri, harus proaktif menangani korupsi dana desa.

"Dana desa ini duit negara juga yang tak kalah pentingnya dengan kasus korupsi Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), PT Pelindo III dengan tersangka RJ Lino, kasus Rumah Sakit Sumber Waras semasa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan sebagainya untuk dituntaskan KPK," tegas Murphi yang juga Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) ini.

Murphi juga menyoroti kasus desa fiktif di Konawe, Sulawesi Tenggara, yang juga mendapatkan kucuran dana desa.

Ia menengarai, ada pihak-pihak yang terlibat baik swasta maupun aparatur negara dalam kasus desa fiktif ini, sehingga ia mendesak agar semua pihak yang terlibat itu diusut sampai tuntas, jangan pandang bulu.

"Bila nanti terbukti, bukan hanya dana desanya dikembalikan ke kas negara, melainkan juga semua pihak harus diproses secara hukum. Sebab pengembalian uang hasil kejahatan tidak menghilangkan delik pidananya," jelas dia.

Gebrakan KPK pada masa injury time ini menurut Murphy sangat penting, sebagai legacy atau warisan yang akan mereka tinggalkan kepada pimpinan KPK berikutnya.

"Tim sepak bola biasanya justru lebih ngotot di injury time, " sindirnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas