Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tito Karnavian Respons Kabar Ada Kepala Daerah Punya Rekening Kasino di Luar Negeri

Tito Karnavian mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepada daerah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tito Karnavian Respons Kabar Ada Kepala Daerah Punya Rekening Kasino di Luar Negeri
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Mendagri Tito Karnavian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepada daerah.

"Kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," kata Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12/2019) malam seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Mendagri Persilakan Aparat Selidiki Temuan PPATK soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah".

Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan terkait temuan tersebut.

Baca: PPATK Temukan Ada Kepala Daerah Punya Rekening Kasino di Luar Negeri

Menurut Tito, Kemendagri juga bisa menindak para kepala daerah melalui mekanisme pengawasan yang dilakukan para inspektorat di daerah.

"Kita tanya dulu ke PPATK kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan kalau memang betul ada datanya," ujar Tito.

Diungkap PPATK

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkap adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah melakukan penempatan dana dengan jumlah fantastis dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.

Berita Rekomendasi

Jumlahnya tidak tanggung-tanggung setara Rp 50 miliar.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin,ketika jumpapres persiapan menjadi  anggota  Financial Action Task Force on Money Laundering ( FATF). di Kantor PPATK Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa(29/8/2017). Indonesia  berharap mejadi  anggota  tetap FATF karena akan dilibatkan dalam hal penguatan keputusan-keputusan, aturan-aturan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pendanaan terorisme dan juga hal yang lain, menuju sistem keuangan kita yang lebih terintegritas.-------Warta Kota/henry lopulalan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin,ketika jumpapres persiapan menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering ( FATF). di Kantor PPATK Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa(29/8/2017). Indonesia berharap mejadi anggota tetap FATF karena akan dilibatkan dalam hal penguatan keputusan-keputusan, aturan-aturan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pendanaan terorisme dan juga hal yang lain, menuju sistem keuangan kita yang lebih terintegritas.-------Warta Kota/henry lopulalan (henry lopulalan/henry lopulalan)

Namun, Kiagus Ahmad Badaruddin menolak menyebutkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut.

Baca: Nadiem Makarim Akui Belum Bahas Soal Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pusat PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Badaruddin menambahkan pihaknya juga masih menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus mantan Bupati Kukar dan pihak terkait lainnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam tiga kasus.

Baca: Tjahjo Kumolo Sebut Kemungkinan Realisasi Perampingan Eselon Mundur Dari Target Juni 2020

Pertama, sebagai tersangka pencucian uang.

Keduanya diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Baca: Tolak Djakarta Warehouse Project, Massa Bakar Ban di Depan Balai Kota DKI

Kasus kedua, sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas