Anies Baswedan Copot Lurah Jelambar Atas Kasus Pegawai Honorer Berendam di Got Kumuh
Anies Baswedan berhentikan lurah Jelambar dan beberapa pihak yang terlibat kasus pegawai honorer berendam di got air kotor untuk perpanjangan kontrak.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: bunga pradipta p
Tangkapan Layar KompasTV
Pegawai honorer K-2 berendam di got kumuh dan kotor untuk persyaratan perpanjangan kontrak kerja.
2. Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Dikecualikan bagi pelamar yang serstatus penyedia jasa lainnya perorangan tahun 2019. Adapun syarat untuk mengikuti seleksi yaitu:
A. Cukup mengajukan dokumen surat lamaran dengan menyatakan sebagai pekerja sejenis yang terkait kontrak baru (format lamaran terlampir).
B. Memiliki Kartu Tanda Penduduk, dan
C. Mengajukan laporan hasil evaluasi kinerja dari pejabat pembuat komitmen. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.