Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jawa Timur 2019, Unduh di Sini

Daftar nama peserta lulus seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jatim telah diumumkan pada Senin, 16 Desember 2019.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jawa Timur 2019, Unduh di Sini
http://bkd.jatimprov.go.id
Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Pemprov Jatim 2019 

c. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;

d. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah, yaitu pada tanggal 26 Desember 2019;

PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI

1. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang akan disampaikan melalui website http://bkd.jatimprov.go.id/ dan https://sscn.bkn.go.id/;

2. Proses seleksi terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan pelaksanaannya menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT);

3. Prinsip penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan ketentuan:

BERITA TERKAIT

a. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;

b. Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi,
maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.

5. Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar sebesar 40% dan Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 60%;

6. Dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;

7. Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;

8. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh BKN.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul, Tribunjogja.com/ Iwan Al Khasni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas