Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jawa Timur 2019, Unduh di Sini
Daftar nama peserta lulus seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jatim telah diumumkan pada Senin, 16 Desember 2019.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Daftar nama peserta lulus seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jawa Timur telah diumumkan pada Senin, (16/12/2019).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur telah merilis daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS Pemprov Jatim.
Dilansir dari rilis BKD Jatim, jumlah pelamar CPNS di Pemprov Jatim mencapai lebih dari 55 ribu di seluruh Indonesia.
Sementara itu, kegiatan validasi data berlangsung saat dibukannya pendaftaran online pada 13 November 2019 hingga 26 November.
Berdasarkan pengumuman Nomor: 810/6323/204/2019, daftar peserta seleksi administrasi telah dikeluarkan oleh Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengdaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019.
Untuk mengecek daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS Pemprov Jatim, berikut disajikan link download-nya, berikut ini.
Link download daftar nama peserta lolos seleksi administrasi CPNS Pemprov Jawa Timur: klik di sini.
Dilansir Tribunnews dari TribunJogja, bersama dengan pengumuman daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi, Pemprof Jawa Timur juga menyertakan sejumlah informasi lainnya yang perlu untuk diketahui.
1. Pelamar yang namanya dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dalam lampiran pengumuman ini, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
2. SKD dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Computer Asissted Test (CAT). Tempat pelaksanaan akan diumumkan kemudian dan jadwal SKD diperkirakan minggu ke-2 bulan
Februari Tahun 2020. Selanjutnya peserta dapat memantau perkembangan informasi melalui website http://bkd.jatimprov.go.id/ dan https://sscn.bkn.go.id;
3. Peserta yang namanya dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dalam lampiran pengumuman ini, tidak berhak mengikuti SKD;
4. Masa Sanggah (mengajukan pengaduan) bagi pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila setelah dilakukan pengumuman Lulus Seleksi Administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman Lulus Seleksi Administrasi, yaitu pada tanggal 17 s.d. 19 Desember 2019;
b. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
c. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;
d. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah, yaitu pada tanggal 26 Desember 2019;
PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI
1. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang akan disampaikan melalui website http://bkd.jatimprov.go.id/ dan https://sscn.bkn.go.id/;
2. Proses seleksi terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan pelaksanaannya menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT);
3. Prinsip penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan ketentuan:
a. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
b. Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi,
maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.
5. Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar sebesar 40% dan Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 60%;
6. Dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
7. Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
8. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh BKN.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul, Tribunjogja.com/ Iwan Al Khasni)