Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar
Nurhadi diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka.
Nurhadi diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi.
Baca: Istri Mantan Sekretaris MA Akui Simpan Sobekan Dokumen Perkara di Saku Baju Tidur
Nurhadi dijerat bersama Rezky Herbiyanto yang merupakan menantunya serta Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT. MIT vs PT. KBN (Persero)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, pada 2010 PT. MIT menggugat perdata PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Nurhadi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA memiliki menantu bernama Rezky Herbiyanto.
Baca: Nurhadi Ungkap Pernah Robek Dokumen Putusan di Kediamannya
Pada awal 2015, Rezky menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari Hiendra untuk mengurus dua perkara, yakni Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT. MIT dan PT KBN dan proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
"Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut Tersangka RHE menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik RHE untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Perkara perdata sengketa saham di PT. MIT
Saut mengatakan pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT. MIT.
Perkara perdata ini dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.
Baca: Kenal Eddy Sindoro, Nurhadi Pernah Berkomunikasi via Telepon
Kemudian pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky sejumlah total Rp33,1 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.