Jadi Ketua Watimpres, Wiranto Tegaskan Tak Rangkap Jabatan
Ia mengklaim, di luar jabatan ketua umum partai politik dan jajarannya, diperbolehkan rangkap jabatan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menyatakan, jabatan yang baru ia emban sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 tak melanggar aturan terkait rangkap jabatan.
Hal itu ia sampaikan, saat ditemui usai serah terima jabatan (sertijab) Watimpres, di Kantor Watimpres, Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
"Yang dilarang itu dalam undang-undang itu jelas mengatakan untuk partai politik yang dilarang itu ketua umum partai atau sebutan lain atau menjadi badan pengurus harian," ungkap Mantan Panglima ABRI ini.
Ia mengklaim, di luar jabatan ketua umum partai politik dan jajarannya, diperbolehkan rangkap jabatan.
Baca: Wiranto Ditunjuk Sebagai Ketua Wantimpres, Ketua DPP Partai Hanura: No Longer a Part of Hanura
Menurut dia, jika ia mundur dari Ketua Dewan Harian Partai Hanura murni keinginannya bukan karena terganjal aturan tersebut.
"Selain jabatan itu diizinkan. Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam. Kalau pun saya mundur bukan karena undang-undang, saya mundur karena pertimbangan politik tertentu," tegas Wiranto.
Baca: Jalani Sertijab, Watimpres Pimpinan Wiranto Hari Ini Mulai Bekerja
Diketahui, pelantikan Wantimpres dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat pekan lalu.
Pelantikan Watimpres berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137/P/2019 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.
Sembilan tokoh yang menjadi Watimpres yaitu, Sidarto Danusubroto (politikus PDI-P), Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group ), Putri Kuswisnu Wardani (bos Mustika Ratu), Mardiono (politikus PPP), Wiranto (mantan Menko Polhukam), Agung Laksono (politikus Golkar), Arifin Panigoro (bos Medco Energi), Sukarwo (mantan Gubernur Jawa Timur), serta Luthfi bin Yahya (Tokoh NU).