Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabag Protokol dan Humas BUMN Sebut Tidak Ada Larangan Rangkap Jabatan Anak Cucu Perusahaan BUMN

Rangkap jabatan untuk anak dan cucu perusahaan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditanggapi oleh Kabag Protokol dan Humas BUMN, Ferry And

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kabag Protokol dan Humas BUMN Sebut Tidak Ada Larangan Rangkap Jabatan Anak Cucu Perusahaan BUMN
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV Ferry Andrianto Kabag Protokol dan Human Kementerian BUMN 

TRIBUNNEWS.COM - Rangkap jabatan untuk anak dan cucu perusahaan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditanggapi oleh Kabag Protokol dan Humas BUMN, Ferry Andrianto.

Ferry Andrianto menuturkan, pada prinsipnya rangkap jabatan itu tidak dilarang.

Merangkap jabatan juga bukan hal tercela untuk menjadi direksi BUMN itu, menjadi komisaris di anak perusahaan atau patungan.

"Yang menjadi perhatian kita bersama termasuk masyarakat, kejadian kemarin itu. Besar ataupun jumlah direksi itulah yang menjadi catatan," tutur Ferry yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).

Ia juga mempertanyakan mengapa ada banyak sekali rangkap jabatan oleh satu orang pejabat.

Ferry menuturkan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sudah menyampaikan soal rangkap jabatan.

Berdasar penjelasannya, Erick Thohir tidak mempermasalahkan rangkap jabatan apabila terkait optimasi pengawasannya.

Baca: 5 Mimpi Besar Rini Soemarno Dibabat Habis Menteri BUMN Erick Thohir, Termasuk Gusur Anak Emas

Baca: POPULER: Erick Thohir Tertawa saat Tahu Ada Nama Anak Perusahaan Garuda yang Namanya Tauberes

Berita Rekomendasi

Rangkap jabatan itu tidak menjadi masalah apabila hanya dua atau tiga anak perusahaan.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Ari Ashkara selama ini telah membuat kaget banyak pihak.

Para peneliti pun buka suara terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Askhara.

Tanggapan dari Peneliti INDEF Berly Martawardaya

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya mengatakan apa yang dilakukan Ari adalah tindakan yang tidak memiliki rasa keadilan.

Ia tidak memungkiri mengawasi anak perusahaan merupakan salah satu tugas Direktur Utama.

Kendati demikian, jabatan komisaris pada anak usaha Garuda Indonesia yang dirangkapnya itu merupakan contoh hal yang tidak bijak.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk 'Garuda dan Momentum Pembenahan BUMN' yang digelar di Kedai Sirih Merah, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).

"Tentu saja fungsi Dirut mengawasi anak perusahaan itu ada, tapi apakah itu perlu jadi Komisaris? Apakah perlu sebanyak itu? Ini tidak menyentuh rasa keadilan di masyarakat," ujar Berly.

Ia pun memprediksi kondisi perekonomian akan melesu hingga 2020, sehingga keputusan untuk rangkap jabatan itu akan membuat publik bertanya.

"Tahun ini dan tahun depan ekonomi kita akan lebih lemah, melihat ada pimpinan yang rangakp jabatan begitu tentu membuat masyarakat bertanya-tanya 'itu gajinya berapa ya'," jelas Berly.

Bahkan bisa menimbulkan kesenjangan sosial.

Hal ini tentunya menjadi tugas Kementerian BUMN dalam membenahi perusahaan yang berada di bawah naungannya.

"Hingga menimbulkan kecemburuan sosial yang cukup tinggi," kata Berly.

Selain Dirut, Ari Ashkara sebelumnya juga menjabat sebagai Komisaris pada sejumlah anak dan cucu usaha Garuda Indonesia.

Untuk anak usaha, ia menjabat Komisaris Utama PT Citilink Indonesia serta Komisaris Utama PT GMF AeroAsia.

Kemudian cucu usaha, mulai dari Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia, Komisaris Utama PT Garuda Logistik & Komersil, Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter, serta Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Fitri Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas