KPK Cegah Eks Sekretaris MA Nurhadi Bepergian ke Luar Negeri
KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melarang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bepergian ke luar negeri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melarang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Baca: Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK.
"KPK mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada pihak Imigrasi, yaitu terhadap tiga orang tersangka NHD, RHE dan HS," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Saut mengatakan bahwa masa cegah ketiganya sudah berlaku pada 12 Desember lalu dan terhitung selama 6 bulan ke depan.
Hal itu dilakukan agar saat mereka dipanggil penyidik, ketiganya tidak sedang berada di luar negeri.
Di samping itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada ketiganya sebagai pemenuhan hak para tersangka.
Sejalan dengan itu, penyidik pun sudah menggeledah rumah tersangka Hiendra di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik terkait dengan perkara.
Penyidik juga telah memeriksa sembilan orang saksi dari unsur direktur utama beberapa perusahaan swasta, PNS, dan pegawai bank.
"KPK sangat berharap, selain agar perkara ini tugas dalam proses hukum, agar perkara ini juga menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktek mafia hukum ke depan, yaitu oknum-oknum yang diduga memperjual belikan kewenangan, pengaruh dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri," kata Saut Situmorang.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Baca: Istri Mantan Sekretaris MA Akui Simpan Sobekan Dokumen Perkara di Saku Baju Tidur
Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.