Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Kemenag 2011 Sebesar Rp16 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kementerian Agama Undang Sumantri sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Kemenag 2011 Sebesar Rp16 Miliar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kementerian Agama Undang Sumantri sebagai tersangka.

Undang dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun 2011.

Baca: Alexander Marwata Anggap Pengunduran Diri 12 Pegawai KPK Sebagai Hal Biasa

Akibat dua perkara tersebut, negara merugi hingga Rp 16 miliar.

Rinciannya untuk perkara pertama Rp 12 miliar dan perkara kedua Rp 4 miliar.

Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan pada Agustus 2011, pimpinan Komisi VIII DPR bersama Badan Anggaran Komisi VIII DPR menandatangani lembar persetujuan Program dan Kegiatan RAPBN-P Kemenag tahun anggaran 2011.

Terdapat alokasi anggaran total sebanyak Rp 114 miliar untuk pengadaan;

Baca: Ray Rangkuti Sebut Pimpinan KPK Jilid V Harus Bisa Tuntaskan Kasus-kasus Korupsi Besar

Berita Rekomendasi

1) Peralatan Laboratorium Komputer MTs sebesar Rp40 miliar;

2) Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang MTs sebesar Rp23,25 miliar;

3) Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang MA sebesar Rp50,75 miliar.

Kata Syarif, Undang selaku PPK di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.

Kemudian pada Oktober 2011, Undang selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT. CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut.

"Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan 'biaya peminjaman' perusahaan," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Baca: Ray Rangkuti Sebut Pimpinan KPK Jilid V Harus Bisa Tuntaskan Kasus-kasus Korupsi Besar

Kemudian pada November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT. BKM sebagai pemenang. Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas