KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Kemenag 2011 Sebesar Rp16 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kementerian Agama Undang Sumantri sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Syarif mengatakan Undang selaku PPK mengetahui adanya sanggahan tersebut, namun setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, Undang langsung menandatangani kontrak bersama PT. BKM.
"Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs tahun anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 miliar," kata Syarif.
Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan MA
Syarif menjelaskan, pada Agustus 2011, pihak Kemenag melalui salah satu pejabatnya menyetujui konsep Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Madrasah yang dipresentasikan oleh PT. TELKOM.
Selanjutnya, PT. TELKOM diminta menyusun spesifikasi teknis dan harga perkiraan sesuai dengan konsep yang telah dibahas tersebut untuk persiapan lelang.
Baca: Ray Rangkuti Sebut Pimpinan KPK Jilid V Harus Bisa Tuntaskan Kasus-kasus Korupsi Besar
"Bahwa pada selama bulan Oktober 2011 diduga telah terjadi pertemuan-pertemuan antara beberapa pihak untuk menentukan pemenang dalam Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan MA," kata Syarif.
Kata Syarif, saat pengadaan diduga terdapat permintaan agar proyek 'dijaga' untuk menentukan pemenang lelang. Pada November 2011, Undang selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen HPS untuk kedua proyek tersebut.
"Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak 'Senayan' dan pihak Kemenag saat itu," ungkap Syarif.
"Tanggal 17 November 2011 Tim ULP mengumumkan pemenangnya yaitu PT TELKOM. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran total Rp56,6 miliar untuk kedua proyek tersebut," pungkasnya.