Ombudsman Beri Saran Soal Pengurangan Merkuri Kepada KLHK, Kemenkes, Kementerian ESDM, dan Kemendag
Ombudsman memberikan saran kepada empat kementerian untuk menjalankan Rencana Aksi Nasional (RAN) pengurangan dan penghapusan merkuri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman memberikan saran kepada empat kementerian untuk betul-betul menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) pengurangan dan penghapusan merkuri.
Saran tersebut diberikan Ombudsman kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca: Ray Rangkuti Sebut Pimpinan KPK Jilid V Harus Bisa Tuntaskan Kasus-kasus Korupsi Besar
"Saran khusus ini kami berikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan agar RAN pengurangan dan penghapusan merkuri dapat betul-betul dijalankan," kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Ombudsman meminta KLHK agar membentuk tim sekretariat ruang lingkup RAN yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah serta unsur penegak hukum.
Baca: Menhub Budi Karya Sebut Isu Penggembosan Terhadap Dirinya Hoax
Serta membuat petunjuk pelaksanaan teknis RAN pengurangan dan penghapusan merkuri.
"Hal ini bertujuan agar diturunkan juga ke daerah," kata Adrianus.
Selanjutnya, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut juga menyarankan KLHK melakukan pemulihan lahan-lahan yang terkontaminasi merkuri.
Kepada Kemenkes, Ombudsman menyarankan dua hal.
Baca: Dukung Produk Lokal, Sandiaga Uno: Jangan Remehkan Kekuatan Pasar Kita
Pertama, melakukan pemantauan dan evaluasi bagi seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) dan Puskesmas tentang upaya pengendalian dampak dengan hasil riset guna menemukan obat dan standar medis dalam menangani korban terpapar merkuri.
Kedua, kementerian terkait diminta untuk melakukan pemetaan kelompok kerja penambang emas rakyat dan masyarakat yang terpapar merkuri berdasarkan data wilayah kerja puskesmas.
Selanjutnya, kepada Kementerian ESDM Ombudsman menyarankan agar instansi itu terus berkoordinasi dengan KLHK untuk melakukan formalisasi penanganan penambangan emas ilegal.
Kedua, menjalin koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri terkait pengawasan perizinan usaha mineral emas.
"Kepada Kementerian Perdagangan kami cuman minta satu hal saja yakni menyusun regulasi tentang ekspor yang mengatur tata niaga penggunaan dan peredaran merkuri," kata Adrianus.
Ia mengatakan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata tentang merkuri yang menyatakan bahwa pengendalian merkuri untuk menyelamatkan makhluk bernyawa di muka bumi.
"Berbagai saran yang disampaikan itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara. Hal ini juga dalam upaya pencegahan maladministrasi penyelenggaraan tersebut," kata Adrianus.