Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun Jelaskan Syarat Jadi Komisaris Perusahaan BUMN, Punya Integritas hingga Tahu Manajemen

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan syarat menjadi komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Refly Harun Jelaskan Syarat Jadi Komisaris Perusahaan BUMN, Punya Integritas hingga Tahu Manajemen
youtube
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan syarat menjadi komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Refly Harun diketahui juga menjabat sebagai Komisaris Utama di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I.

Refly kemudian menjelaskan syarat apa saja yang harus dimiliki untuk ditunjuk sebagai komisaris di perusahaan BUMN.

Menurutnya, jabatan komisaris harus diisi oleh sosok yang memiliki integritas, punya waktu, dan mengerti peran manajemen perusahaan.

"Syarat menjadi komisaris, salah satunya integritas, kedua yang paling penting yaitu kecukupan waktu, dan kemudian mengerti ada peran manajemen," ujar Refly Harun di Studio Menara Kompas, Minggu (15/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, ia mencontohkan dirinya sendiri yang sudah berhasil ditunjuk menjadi Komisaris Utama Pelindo I.

"Saya misalnya dengan background hukum, kalau mau menjadi pengawas, saya bilang harus mengerti hukum, tahu soal keuangan, harus tahu governance in general," jelas Refly Harun.

Berita Rekomendasi

"Kalau sudah mengerti seperti itu, paling tidak tahu melakukan pengawasan dari sisi hukumnya, keuangannya, dan dari sisi governance-nya," lanjutnya.

Refly Harun sebagai komisaris utama memiliki fungsi pengawasan dalam perusahaan.

Ditanya mengenai peran pengawasan dalam Pelindo I, Refly mengatakan, perusahaan yang ia pimpin hanya miliki lima anak perusahaan.

"Kita nggak banyak anak perusahaannya, cuma lima saja," ungkap Refly.

"Satu yang sudah beroperasional, yang empat belum beroperasional," jelasnya.

Mengenai empat anak perusahaan yang tidak beroperasional itu, ia menyebut karena belum ada penghasilannya.

"Saya kira memang belum bisa diharapkan, karena memang belum ada penghasilannya di sana," katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas