Refly Harun Sebut Pembentukan Anak Perusahaan BUMN Dapat Matikan BUMS dan Koperasi
Refly Harun menilai adanya pembentukan anak perusahaan BUMN dapat mematikan dua pilar perekonomian di Indonesia yakni BUMS dan Koperasi.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Komsaris Utama Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, Refly Harun menilai adanya pembentukan anak perusahaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat mematikan dua pilar perekonomian di Indonesia.
Dua pilar tersebut adalah Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Koperasi.
Pernyataan ini ia ungkapkan dalam program Sapa Indonesia Malam yang videonya di unggah pada YouTube Kompas TV, Minggu (15/12/2019).
Refly yang juga merupakan pakar hukum tata negara, mengungkapkan semestinya tiga pilar tersebut dapat hidup bersama sebagai penompang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Serta tiga pilar ini seharusnya dapat bekerjasama dalam visi memajukan perekonomian tanah air.
"Kalau kita berbicara mengenai perekonomian itu tiga pilar seperti BUMN, swasta dan koperasi harus hidup semua," ujar Refly.
Ia juga mengatakan bahwa BUMN mencoba untuk mendominasi ekonomi Indonesia dengan mendirikan anak perusahaan.
Menurutnya, pendirian anak perusahaan BUMN dapat mematikan pilar ekonomi lainnya
"Jadi kalau rantai hulu dan hilir dikuasai oleh BUMN semua dan padahal terkadang tidak kompetitif juga yang dibuat itu (anak perusahaan), maka dapat mematikan ini (BUMS dan Koperasi)," imbuhnya.
Hal tersebut dikarenakan adanya perputaran uang yang terjadi hanya berkutat dalam BUMN saja.
Perputaran uang yang hanya berkutat di suatu tempat saja membuat tidak ada kemajuan dalam perekonomian Indonesia.
"Nah biasanya dalam kebiasaan BUMN, kalau ada duitnya akan membentuk anak perusahaan agar uangnya tidak kemana-mana. Cuma muter disitu saja," ungkap Refly.
"Jadi tidak terjadi distribusi aset kemudian mem-boosting (mendorong) perekonomian," imbuhnya.
Melihat hal ini, Refly menilai membentuk anak perusahaan merupakan kebiasaan yang buruk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.