Respons Edhy Prabowo Sikapi Kritik Susi Pudjiastuti Soal Ekspor Benih Lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersikap dingin ketika diminta tanggapannya terkait kritik dari Susi Pudjiastuti
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersikap dingin ketika diminta tanggapannya terkait kritik dari Susi Pudjiastuti atas rencana membuka larangan ekspor benih lobster.
Ditemui di komplek Istana kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2019) Edhy Prabowo mengatakan kritik yang disampaikan Susi Pudjiastuti merupakan hak dari seseorang.
"Oh itu hak bicara, jadi biar saja," kata Edhy Prabowo.
Dia tidak mempersoalkan hal tersebut.
Baca: Mendagri Harus Desak Penegak Hukum Segera Usut Temuan PPATK Soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah
Edhy Prabowo tetap tidak mau memberi tanggapan atas kritik yang disampaikan pendahulunya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Diketahui saat era Susi Pudjiastuti, larangan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Kini Edhy Prabowo berencana merevisi aturan tersebut.
Mengetahui larangan ekspor benih lobster akan dihilangkan, Susi melontarkan kritik lewat twitter pribadinya, @susipudjiastuti.
Baca: Soal Temuan Kepala Daerah Punya Rekening Kasino, Kemendagri Serahkan Tindak Lanjutnya Kepada PPATK
Dalam 'cuitannya', Susi menyebut lobster memiliki nilai ekonomi tinggi.
"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya; dengan harga seperseratusnya pun tidak. Astagfirulah. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dari-Nya," kata Susi.
Baca: Doli Minta PPATK Ungkap ke Publik, Temuan Aliran Dana Kepala Daerah ke Kasino
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp300 miliar-Rp900 miliar per tahun.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan dana tersebut berasal dari bandar yang ada di luar negeri lalu dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia.
Bahkan Kiagus Ahmad juga mengindikasi ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di penyelundupan benih lobster.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.