Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Jelaskan Alasan Mundurnya 12 Pegawai KPK

Wakil Ketua KPK jelaskan alasan mundurnya 12 pegawai KPK. Menurutnya mundurnya 12 pegawai ini belum dapat dipastikan karena Undang Undang KPK baru.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Jelaskan Alasan Mundurnya 12 Pegawai KPK
Tangkap Layar Kompas TV
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 

Tjahjo menambahkan, nantinya kinerja dan gaji pegawai KPK akan mengacu pada Undang Undang ASN.

Meski demikian, nantinya aturan kinerja ASN di masing-masing lembaga akan disesuaikan dengan tempat kerja masing-masing.

"Kan mereka punya masing-masing lembaga beda. Antara KPK dan Ombudsman aja beda, KPK (pegawainya) ASN, Ombudsman tidak," lanjutnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) bersama Orang tua Randi dan Yusuf, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas tertembak saat aksi demo menolak RKUHP dan revisi UU KPK pada September lalu di Kendari, Sulawesi Tenggara, mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Kedatangan Orang Tua Korban Meninggal Demo RUU di Kendari untuk meminta dukungan dan keadilan agar para pelaku penembakan segera terungkap serta mereka juga mencurahkan hatinya di hadapan pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) bersama Orang tua Randi dan Yusuf, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas tertembak saat aksi demo menolak RKUHP dan revisi UU KPK pada September lalu di Kendari, Sulawesi Tenggara, mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Kedatangan Orang Tua Korban Meninggal Demo RUU di Kendari untuk meminta dukungan dan keadilan agar para pelaku penembakan segera terungkap serta mereka juga mencurahkan hatinya di hadapan pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.

BACA JUGA : Ketua KPK Tegaskan Korupsi Menghambat Investasi Asing ke Indonesia

Berita Rekomendasi

Selain itu, status kepegawaian KPK juga berubah menjadi ASN.

Mereka pun tunduk pada ketentuan UU ASN.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status pegawai lembaga antirasuah yang menjadi Aparatur Sipil Negara.

Peralihan status tersebut mesti dilakukan lantaran UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diberlakukan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, penentuan mekanisme peralihan status pegawai KPK tergantung pada komisioner yang baru.

Seperti diketahui, lima komisioner KPK sudah terpilih dan rencananya dilantik Desember 2019.

"Kalaupun akan disaring kembali, itu terserah pimpinan KPK yang baru. Apakah akan dilakukan seleksi kembali atau langsung semuanya," kata Bima di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas