Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Situmorang: Semoga Tidak Bertambah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan tak ingin ada lagi pegawai KPK yang mengundurkan diri dalam waktu dekat.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengomentari soal mundurnya belasan pegawai KPK dalam waktu yang berdekatan.
Saut Situmorang menyatakan tak ingin ada lagi pegawai KPK yang mengundurkan diri dalam waktu dekat.
Diketahui, DPR telah menetapkan UU KPK baru dan UU tersebut resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.
"Saya berharap jumlah itu tidak bertambah dan saya tidak bisa memastikan (pengunduran diri tersebut) karena memang UU KPK baru," ujar Saut dilansir YouTube TVOneNews, Minggu (15/12/2019).
Saut Situmorang tak bisa memastikan alasan mundurnya sejumlah pegawai KPK adalah karena terbitnya Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru.
Wakil Ketua KPK ini mengaku tak bisa memastikan lantaran para pegawai yang mengundurkan diri mengajukan alasan yang beragam pada pimpinan.
Saut melihat sepanjang empat tahun dirinya bertugas di KPK memang yang mengundurkan diri dengan jumlah cukup banyak terjadi pasca berlakunya UU KPK baru.
Namun, dirinya tak bisa memastikan hal itu sebagai penyebab utama.
Lebih lanjut, Saut berharap pengunduran diri 12 pegawai tersebut tak diikuti oleh pegawai lainnya.
"Ini kan kita nggak bisa pastikan karena UU KPK baru. Ya, semoga nggak bertambah, kemarin waktu acara Natal di KPK saya bilang jangan ada yang nambah," katanya.
Saut Situmorang menyebut ada beberapa alasan yang melatarbelakangi mundurnya 12 pegawai KPK.
Menurutnya, ada yang beralasan ingin lebih dekat dengan keluarga hingga ingin mengabdi di tempat lain.
"Begitu mengajukan pengunduran diri, mereka hanya bilang ingin dekat dengan keluarga, ingin mengabdi di tempat lain. (Mereka juga mengucapkan) Terimakasih ke KPK yang sudah memberi waktu untuk mengabdi," ujarnya.
Belakangan, polemik pemberian hukuman mati bagi terpidana koruptor di Indonesia masih terus menjadi perdebatan hingga hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.