Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia: Jika Aib Saya Dibuka Seharusnya Hukuman Mati
Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup atas kepemilikan narkoba mengungkapkan hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan aib-aibnya.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa.
Terhadap Zul, dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda sebanyak tujuh kali karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya.
Zul Zivilia terjerat kasus narkoba setelah diamankan oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).
Saat ditangkap, vokalis band Zul Zivilia ini tidak sendiri.
Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah terlihat tidak terima mendengar tuntutan yang dialamatkan pada suaminya.
Saat pembacaan amar tuntutan, Retno Paradinah nampak menutup mukanya dengan tisu.
Selepas pembacaan tuntutan, Retno langsung menangis sesegukan tidak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat Zul beserta terdakwa lainnya ingin keluar ruangan sidang, Retno menghampiri sambil menangis dan memukul Muhammad Hendriawan alias Rian.
Untuk diketahui, Rian adalah otak dan orang yang mengajak Zul untuk terlibat dalam kasus ini.
Tangis Retno pun semakin histeris saat hendak berpisah dengan suaminya.
"Tidak ada satu rupiah pun," ucap Retno sambil menangis histeris di luar ruang tunggu tahanan.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)