Hasil Seleksi Administrasi Kementerian Perdagangan CPNS 2019 Rencananya Akan Diumumkan Hari Ini
Setelah menyelesaikan verifikasi berkas, rencananya hari ini Kementerian Perdagangan akan mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
Jika pelamar dinyatakan lolos, maka akan muncul keterangan, 'Selamat Anda Lulus' atau mendapat tulisan "SELAMAT! Anda Lulus tahap administrasi berkas".
Jika peserta lolos seleksi administrasi maka akan muncul perintah atau keterangan untuk melakukan pencetakan kartu peserta ujian.
Namun sementara ini, untuk mencetak kartu ujian belum dapat dilakukan.
Pencetakan kartu ujian baru dapat dilakukan setelah masa sanggah telah di verifikasi oleh verifikator.
Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019, selanjutnya akan mendapatkan informasi lanjutan mengenai jadwal seleksi.
Bagi pelamar yang dinyatakan lolos, diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi berikutnya yaitu SKD dan SKB sesuai jadwal yang disampaikan pada pengumuman hasil seleksi.
Sedangkan apabila pelamar dinyatakan tidak lolos akan muncul keterangan, 'Maaf Anda Tidak Lulus' atau mendapat tulisan "Mohon Maaf! Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi yang dilamar".
Disebutkan, pernyataan lolos atau tidak pada Seleksi Administrasi nanti akan disertai alasannya.
Peserta atau pelamar dapat mengetahui kekurangan atau kesalahan saat mendaftar pada portal SSCN ini.
Bagi pelamar yang belum lolos seleksi administrasi, bisa melakukan sanggahan dengan beberapa ketentuan.
Anda akan diberikan tombol untuk menyanggah, jika ingin menyanggah hasil seleksi, namun Anda tetap tidak diperbolehkan untuk memasukkan dokumen baru.
Pelamar diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Bagi pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diberi waktu selama 3 hari, sesuai waktu yang disediakan pada masing-masing instansi.
Sanggah bisa dilakukan jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi CPNS 2019.