KPK Telah Jerat Anak Buah Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino di Luar Negeri
KPK ternyata telah menangani kasus kepala daerah yang menempatkan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menangani kasus kepala daerah yang menempatkan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
"Ada kasus yang (sudah) ditangani," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Namun, Agus Rahardjo tidak dapat membeberkan lebih gamblang terkait kasus kepala daerah yang ditangani pihaknya.
Baca: 2019 Adalah Tahun Terberat Pimpinan KPK Jilid IV
Dia memastikan telah menjerat anak buah kepala daerah tersebut.
"Anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke kepala daerah," kata Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo mengakui telah mengetahui praktik lancung sejumlah kepala daerah yang mencuci uangnya ke rekening kasino di luar negeri.
Baca: Johan Budi: Kepala Daerah Parkir Dana di Kasino Luar Negeri Mengagetkan
Bahkan, KPK juga telah melaporkan praktik tersebut kepada pemerintah.
"Kami mengetahui itu. Rasanya, pemerintah juga sudah kami beri tahu. Semoga nanti ada langkah sinergis untuk ungkap praktik ini," ucap Agus.
Menurutnya, KPK berhak untuk mengusut dugaan praktik lancung kepala daerah tersebut.
Baca: KPK Pulihkan Potensi Kerugian Negara di Sektor Kesehatan Senilai Rp 18,15 Triliun
Sebab, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan amat besar.
Untuk diketahui, dugaan kepala daerah menyimpan uang di rekening kasino luar negeri telah diungkap Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin saat menyampaikan laporan akhir tahun kinerja PPATK 2019.
Kiagus menyebutkan PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah.
Ia menyatakan kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Kiagus di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.