Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Novel Baswedan Bawa Keberhasilan KPK ke PBB

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi pembicara dalam konferensi negara-negara pihak penandatanganan konvensi PBB

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Novel Baswedan Bawa Keberhasilan KPK ke PBB
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Penyidik KPK Novel Baswedan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi pembicara dalam konferensi negara-negara pihak penandatanganan konvensi PBB menentang korupsi (COSP-UNCAC) yang diselenggarakan di Gedung Adnec, Abu Dhabi, Uni Emirates Arab, Senin (16/12/2019).

Menjadi pembicara tamu, Novel membawa keberhasilan KPK dalam menangani korupsi ke dunia internasional tersebut.

Ia memamerkan keberhasilan KPK menaikkan 21 poin indeks persepsi korupsi (IPK) dari semula 17 menjadi 38.

Selain itu, selama menjadi kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik, sebanyak 197 tersangka berhasil dijebloskan ke penjara, termasuk eks ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, eks Ketua DPR Setya Novanto, tiga menteri, enam gubernur, 72 anggota DPR/ DPRD, 18 bupati dan wali kota, dua jenderal polisi dan empat hakim, serta tiga jaksa.

Novel mengungkapkan dampak dari pekerjaannya tersebut adalah rentan diserang balik. Dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, tercatat tujuh teror dialaminya, seperti disiram air keras yang mengakibatkan kedua matanya hampir buta, tiga kali ditabrak motor dan mobil, dipenjarakan, dikriminalisasi dan beberapa bentuk teror lain.

Ia pun menyinggung penanganan perkara penyiraman air keras di Polri yang mengalami kemandekan hingga menyentuh hari ke-979.

Berita Rekomendasi

"Risiko besar karena kita berbuat dengan benar. Jadi, tidak perlu takut," kata Novel.

Ia juga menyinggung kesepakatan antara Pemerintah dan DPR terhadap revisi Undang-Undang KPK membawa dampak kepada pelemahan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Oleh karena itu, Novel meminta agar PBB dapat mengeluarkan resolusi yang bisa melindungi pekerja KPK.

"Prinsip-prinsip perlindungan tersebut diatur dalam Jakarta Principle on Anti-Corruption, dokumen yang disepakati dunia pada November 2012 di Jakarta," jelas Novel.

Dadang Trisasongko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) yang juga hadir dalam agenda itu mengungkapkan bahwa keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi tidak diimbangi dengan komitmen politik.

Ia menegaskan kalau Indonesia tak membutuhkan revisi UU KPK. Pelbagai kejanggalan seperti proses revisi yang hanya dihadiri oleh 70 anggota DPR, tidak masuk program legislasi nasional (prolegnas), hingga tidak dilibatkannya KPK, menurut dia merupakan imbas dari maraknya korupsi politik dan penegak hukum yang dijerat KPK.

"Masih ada peluang Presiden mengeluarkan Perppu dan berharap hakim MK memutuskan uji materi dengan hati nuraninya, untuk masa depan pemberantasan Indonesia," harap Dadang.

Dalam agenda tersebut turut hadir PM Tun Mahathir Muhammad, mantan ketua KPK Malaysia (MACC), Dirjen GIACC; Ketua MACC, Tan Sri Abu Kasim Mohammed; Samuel de Jaegere, Anti-Corruption advisor UNODC; dan Sarath Jayamanne, Dirjen CIABOC Sri Langka.

Sri Abu Kasim mendesak agar pegawai lembaga antikorupsi mendapat perlindungan. Ia memandang penting untuk membangun lembaga dan sistem pendanaan bantuan bagi korban yang bekerja di lingkup pemberantasan korupsi.

Ia lantas mencontohkan kasus tewasnya jaksa Kevin Morales karena dibunuh saat menangani kasus besar.

"Malaysia akan meluncurkan inisiatif ini pada Februari 2019," katanya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima dari Humas KPK.

Foto: Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi pembicara dalam konferensi negara-negara pihak penandatanganan konvensi PBB menentang korupsi (COSP-UNCAC) di Gedung Adnec, Abu Dhabi, Uni Emirates Arab, Senin (16/12/2019)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas