Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghuni Bekas Rumah Kivlan Zen di Kelapa Gading Mengaku Risih Kerap Didatangi Orang Tak Dikenal

Khairiyah, warga yang kini menghuni rumah Kivlan Zen di Perumahan Gading Griya Lestari Kelapa Gading, Jakarta Utara mengaku risih.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penghuni Bekas Rumah Kivlan Zen di Kelapa Gading Mengaku Risih Kerap Didatangi Orang Tak Dikenal
Tribunnews.com/ Mohamad Yusuf
Rumah yang pernah dihuni Kivlan Zen di Perumahan Gading Griya Lestari Blok H 1 No 15 RT 02 RW 09, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara mengaku risih. 

"Saya sewa ini setahun. Dikasih biaya sewa hanya Rp 20 juta setahun. Dari harga sebenarnya Rp 50 juta setahun. Karena katanya saya guru ngaji jadi dikasih murah," kata Khairiyah.

Menurutnya, rumah tersebut disewanya oleh orang yang membeli rumah Kivlan tersebut.

Karena itu, ia tidak mengetahui, seluk-beluk Kivlan saat menghuni rumah itu.

"Saya tahu dulu Pak Kivlan menghuni di rumah ini. Tapi itu sudah beberapa tahun lalu itu," jelasnya.

Ia menghuni rumah tersebut, dengan enam anggota keluarganya.

Baca: Tangis Haru Orang Tua Bocah 7 Tahun yang Meninggal Tersengat Listrik, Minta PLN Tanggung Jawab!

Seperti menantu, keponakan, dan lainnya.

Namun, Nasirin, salah seorang petugas keamanan komplek perumahan itu, menyebut bahwa rumah itu memang tidak pernah dibeli Kivlan.

Berita Rekomendasi

"Pak Kivlan cuma nyewa aja di rumah ini. Jadi sebenarnya rumah ini bukan punya Pak Kivlan," katanya.

Nasirin menyebut, bahwa sebelum ramainya kasus yang menimpa Kivlan, purnawirawan TNI itu masih sering ke luar rumah.

Salah satunya ke masjid.

"Dulu masih sering salat subuh dan magrib pasti ke masjid," katanya.

Seperti diketahui, perubahan status Kivlan sebagai tahanan rumah, ditetapkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst.

Permohonan pengalihan penahanan terdakwa itu dikabulkan dengan berbagai pertimbangan.
Purnawirawan TNI Kivlan Zen kini bebas dari Rutan Polda Metro Jaya.

Alasannya, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal itu telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagai tahanan rumah sejak Rabu (11/12/2019) kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas