Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Temuan PPATK, Ini Alasan Kenapa Kepala Daerah Pilih Kasino daripada Bank untuk Cuci Uang

Menurut Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo modus penempatan dana di kasino luar negeri tergolong baru dalam modus kejahatan pencucian uang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Soal Temuan PPATK, Ini Alasan Kenapa Kepala Daerah Pilih Kasino daripada Bank untuk Cuci Uang
pixabay.com
Ilustrasi kasino 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengomentari soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana di kasino luar negeri.

Menurut Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, modus tersebut tergolong baru dalam modus kejahatan pencucian uang.

"Sebenarnya modus pencucian uang beragam, terbaru seperti yang disampaikan ketua PPATK"

"Dengan menempatkan uang di rekening kasino di luar negeri" ujar Adnan dikutip dari channel YouTube KompasTV, Selasa (17/12/2019).

Adnan juga membeberkan alasan kenapa kepala daerah lebih memilik kasino daripada bank konvensional untuk melakukan pencucian uang. 

Menurutnya dengan 'memarkirkan' uang di kasino bisa mendapat keuntungan dengan jumlahnya yang bertambah lewat perjudian.

"Kalau kenapa dipilih kasino mungkin karena bisa berlipat ganda dengan cepat," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Terlebih ketika uang yang dimasukan merupakan hasil dari kejahatan seperti korupsi.

Maka masalah kalah atau menang bukan menjadi persoalan oleh pelaku kejahatan.

Untuk itu, Adnan meminta lembaga berwenang melakukan penyelidikan berdasarkan temuan PPATK.

"Asal usul dari dana ini dari mana, dari korupsi, atau uang pribadi," kata Adnan.

Ditanya kenapa kepala daerah bisa melakukan ini, Adnan menduga ada pelaku-pelaku profesional yang menjadi finance manager sebagai fasilitator.

"Siapa yang ngajarin? tentu ada gatekeeper profesional yang mengelola dana yang dimasukan untuk di anak-pinkan," tegas Adnan.

Baca: KPK Gelar Konpers Kinerja, Total Ada 608 Tersangka dalam 4 Tahun dan OTT pada 2019 Menurun

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas