Jaksa Agung: Potensi Kerugian Negara Dalam Kasus Jiwasraya Capai Rp 13,7 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanudin mengungkapkan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun.
Editor: Adi Suhendi
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya telah meminta Kejagung untuk menindaklanjuti dugaan korupsi atau fraud yang terjadi pada masa manajemen Jiwasraya terdahulu.
“Tentu kalau ada indikasi tindak pidana korupsi atau fraud di masa lalu, pastikan kami akan laporkan. Kami sudah berbicara dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi dan membuktikan apakah (manajemen) lama melakukan fraud atau penggelapan atau korupsi,” kata Kartika di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Sementara itu, berdasarkan rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada 7 November 2019 lalu, pangkal masalah Jiwasraya adalah terbitnya produk saving plan tahun 2013-2018 yang menawarkan return garansi 9-13 persen per tahun.
Demi mengejar return tersebut, manajemen Jiwasraya waktu itu menempatkan dana investasi ke saham dan reksadana.
Celakanya, mereka berinvestasi serampangan dan diduga terjadi rekayasa harga saham.
Akibatnya, aset investasi Jiwasraya tidak memiliki nilai.
Begitu saving plan jatuh tempo, Jiwasraya tak bisa membayar.
Asuransi BUMN tersebut membutuhkan dana Rp 32,89 triliun agar rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan, yakni 120 persen.
Berdasarkan salinan RDP yang dibacakan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, ada empat alternatif penyelamatan Jiwasraya.
Pertama, mencari strategic partner yang dapat menghasilkan dana Rp 5 triliun.
Kedua, holding asuransi senilai Rp 7 triliun.
Ketiga, skema finansial reasuransi senilai Rp 1 triliun.
Keempat, sumber dana lain dari pemegang saham Rp 19,89 triliun.