Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Sujiwo Tejo Terkait Pendidikan di Indonesia: Pendidikan Harus Keras, Bahaya Kalau Nuruti HAM

Menurut Sujiwo Tejo, Pendidikan di Indonesia harus keras,tidak dengan mudah terpengaruh isu pelanggaran HAM mengingat sekarang saingan semakin ketat.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kata Sujiwo Tejo Terkait Pendidikan di Indonesia: Pendidikan Harus Keras, Bahaya Kalau Nuruti HAM
Tangkap Layar YouTube ILC
Tangkap Layar YouTube ILC Budayawan Sujiwo Tejo 

TRIBUNEWS.COM - Sujiwo Tejo memberi komentar terkait pendidikan yang ada di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa tenaga pendidik sekarang tidak keras seperti dahulu.

Hal tersebut ia karena menurutnyam tenaga pendidik sekarang takut akan isu HAM.

"Mestinya pendidikan semakin keras, malah semakin lembek karena takut HAM," kata Sujiwo Tejo yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Indonesia Lawyer Club yang hadir dengan tema 'Bernahkah Tidak Ada Pelanggaran Ham Era Jokowi?', Selasa (17/12/2019).

Di acara yang dipandu Karni Ilyas itu, Sujiwo Tejo lantas menyeloroh agar pihak kepolisian dan Komnas HAM tidak menanggapi laporan yang diadukan masyarakat.

Terutama laporan terkait orang tua siswa.

"Bahaya kalau nurutin HAM. Jangan-jangan kita jadi tersiksa oleh HAM, karena kita hanya memikirkan manusia?," katanya.

Sujiwo Tejo
Sujiwo Tejo (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)
Berita Rekomendasi

Sujiwo Tejo: Guru Bukan Hanya Mengajar

Selain itu, Sujiwo Tejo juga mengkritisi situasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia.

Menurutnya, banyak hal yang dilaporkan masyarakat terkait pelanggaran HAM.

Sujiwo menilai, tenaga pendidik (guru) terlalu ditekan soal pelanggaran HAM.

Hal tersebut lantaran isu soal pelanggaran HAM yang begitu kuat.

"Guru kan bukan hanya mengajar, kalau mengajar di Google bisa. Guru itu masalah budi pekerti," ungkap Sujiwo Tejo.

Ia menambahkan, kondisi pendidikan sekarang ini sudah berbeda.

Menurutnya, tenaga pendidik tidak berani menempeleng siswa.

Kebijakan Merdeka Belajar

Belum lama ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan tersebut dikenal seebagai 'Kebijakan Merdeka Belajar'.

Kebijakan Merdeka Belajar terdiri dari empat poin utama yang ditegaskan oleh Nadiem Makarim.

Empat kebijakan Nadiem Makarim yang Tribunnews kutip dari berbagai sumber, sebagai berikut : 

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Nadiem Makarim menuturkan, pada 2020 mendatang, penyelenggaraan USBN akan diterapkan bersama ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa.

Dilalui dengan bentuk tes tertulis, atau penilian yang leboh komprehensif.

Seperti penugasan kelompok, atau karya tulis.

"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa," terang Nadiem Makarim yang Tribunnews kutip melalui Siaran Pers Nomor: 408/sipres/A5.3/XII/2019, Kemendikbud, Rabu (11/12/2019).

Hal ini juga disampaikan Kemendikbud melalui unggahan akun Twitternya @Kemendikbud_RI.

"Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dilakukan unt menilai kompetensi siswa yg dapat dilakukan dlm bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yg lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

#MerdekaBelajar," tulis @Kemendibud_RI.

2. Ujian Nasional (UN)

Pelaksanaan UN 2020 merupakan pelaksanaan UN yang terakhir.

"Penyelenggaraan UN 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minumum dan Survei Karakter. Terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), matematika (numerasi), penguatan pendidikan karakter," jelas Nadiem.

Masih dilansir dari Siaran Pers Kemendikbud, pelaksanaan ujian tersebut dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah.

Misalnya, siswa yang berada di kelas empat, delapan, dan 11.

Sehingga, dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

Untuk hasil ujian ini, tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik, pada level internasional. Seperi PISA dan TIMSS," kata Nadiem.

Dalam akun Twitternya, Kemendikbud juga menambahkan soal Asesmen Kompetensi Minumun dan Survei Karakter.

"Mendikbud juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi) dan matematika (numerasi), serta penguatan pendidikan karakter.

#MerdekaBelajar," tulis @Kemendikbud_RI.

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Dalam akun Twitternya, Kemendikbud menuliskan akan memangkas beberapa komponen.

"Ke depan cukup satu lembar saja. Singkat tapi berkualitas. Karena esensi RPP adalah proses refleksi dari guru," kata Mendikbud.

"Kemendikbud juga akan menyederhanakan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan memangkas beberapa komponen.

#MerdekaBelajar," tulis @Kemendibud_RI.

Dalam kebijakan tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Format RPP tersebut harus memenuhi tiga komponen inti.

Di antaranya, tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan tetap menggunakan sistem zonasi.

Sistem zonasi nantinya akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan askes dan kualitas di berbagai daerah.

Dikutip dari siaran pers Kemendikbud, Rabu(11/12/2019), kebijakan yang diwacanakan yakni jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen.

Tak hanya itu saja, untuk jalur afirmasi minimal 15 persen.

Untuk jalur perpindahan, maksimal lima persen.

Sedangkan, untuk jalur prestasi atau sisa, 0-30 persen.

Hal lainnya, disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," tutur Nadiem Makarim.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas