Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Perindustrian Rilis Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek Namamu di Sini!

Kementerian Perindustrian resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Miftah
zoom-in Kementerian Perindustrian Rilis Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek Namamu di Sini!
Instagram @kemenperin_ri
Kementerian Perindustrian Rilis Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perindustrian resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.

Melalui unggahan di akun Instagram @kemenperin_ri, Selasa (17/12/2019), Kementerian Perindustrian menginformasikan pengumuman bagi peserta yang lulus seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun 2019.

Anda bisa melihat hasilnya pada link berikut ini.

>>>>>>LINK Daftar Nama Peserta yang Lulus

"Halo, Sobat Industri !

Sudah makan siang belum ? Sambil menemani istirahat siang Sobat, mimin punya informasi penting nih.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi #CPNSKemenperin2019 sudah keluar, lho.

Berita Rekomendasi

Silahkan kunjungi link yang tertera pada poster, kemudian unduh pengumuman dan baca dengan teliti setiap poin pengumumannya.

Oh iya, supaya tidak ketinggalan update informasi mengenai seleksi #CPNSKemenperin2019, silahkan follow akun @osdm_kemenperin juga ya, Sobat.

Selamat untuk Sobat Industri yang lolos seleksi administrasi.

Selamat melanjutkan perjuangan ke tahapan seleksi berikutnya !," tulis kemenperin_ri.

Berdasarkan hasil validasi secara langsung terhadap dokumen persyaratan administrasi peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perindustrian Tahun 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. Nama dan nomor registrasi peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi Dokumen Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2019 tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.

Baca: Kominfo Resmi Rilis Nama-nama yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek Nama Anda di Sini

Baca: Kementerian Perhubungan Rilis Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Cek Nama Kamu di Sini!

b. Peserta yang nama dan nomor registrasinya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi  Dokumen Administrasi.

c. Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus dapat melihat alasan ketidaklulusan dan berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil Seleksi Administrasi Dokumen Administrasi.

d. Sanggahan dilakukan dengan cara login ke masing-masing akun peserta di laman https://sscn.bkn.go.id/ pada tanggal 17 - 19 Desember 2019 dengan ketentuan peserta tidak diperbolehkan memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

e. Panitia Seleksi CPNS Kementerian Perindustrian akan memverifikasi ulang dan menjawab sanggahan yang diajukan pelamar.

Adapun pengumuman Seleksi Administrasi Dokumen Administrasi (hasil masa sanggah) akan diumumkan pada tanggal 26 Desember 2019 melalui laman http://rekrutmen.kemenperin.go.id.

Hasil Seleksi Administrasi Kementerian Perindustrian  CPNS 2019
Hasil Seleksi Administrasi Kementerian Perindustrian CPNS 2019 (Instagram @kemenperin_ri)

f. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi Dokumen Administrasi berhak mengikuti tahapan tes selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

g. Waktu dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui laman http://rekrutmen.kemenperin.go.id.

h. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

i. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2019 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

j. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan.

Berikut rincian jumlah pelamar per unit kerja penempatan pengadaan CPNS di Kementerian Perindustrian tahun 2019.

>>>>>>>>>LINK

Para pelamar yang lolos seleksi administrasi diimbau untuk selalu mengikuti informasi terkini di laman rekrutmen.kemenperin.go.id/.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengetahui alasan ketidaklulusan pada akun SSCSN masing-masing.

Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan.

Pelamar dapat melaporkan sanggahannya melalui website sscasn.bkn.go.id.

Bagi Anda yang telah mendaftar sebagai CPNS 2019 di Kementerian Perindustrian cek nama anda dalam pengumuman seleksi administrasi di bawah ini.

Daftar nama nama yang lolos seleksi administrasi CPNS 2019 Kementerian Perindustrian.

>>>>>>> LINK

Nilai ambang batas SKD

1. Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 adalah :

a. 126 untuk tes karakteristik pribadi (TKP)

b. 80 untuk tes intelegensia umum (TIU)

c. 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK)

2. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada :

a. Formasi Cumlaude : nilai kumulatif SKD minimal 271 dengan nilai TIU minimal 85

b. Formasi penyandang disabilitas : nilai kumulatif SKD minimal 260, dengan nilai TIU minimal 70

c. Jabatan dokter spesialis : nilai kumulatif SKD minimal 271, dengan nilai TIU minimal 80

Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan kesempatan masa sanggah untuk menyanggah.

Tahapan jadwal seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).

Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS telah berlangsung hingga Senin (16/12/2019).

Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.

Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.

Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.

Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.

Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelamar seleksi CPNS 2019 sebelum melakukan sanggahan.

1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.

Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.

Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.

"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran BKN, Senin (2/12/2019) seperti dikutip Tribunnews.

Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.

"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.

2. Mekanisme masa sanggah

Mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.

Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.

"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat," ujar Ridwan.

Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah.

"Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan."

"Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respon kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul," terangnya.

Tonton video selengkapnya.

3. Contoh Sanggahan yang Dapat Dilakukan

Ridwan memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60"

"Sehingga di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.

Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian, menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.

4. Tahapan Masa Sanggah

Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.

Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.

Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.

Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

(Tribunnews.com/Sinatrya) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas