Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisioner KPAI Ungkap Pernah Gugat Pemerintah Terkait Pelaksanaan Ujian Nasional

Retno Listyarti mengungkapkan KPAI bersama Sophia Latjuba pernah menggugat pemerintah terkait pelaksanaan UN pada tahun 2005.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Komisioner KPAI Ungkap Pernah Gugat Pemerintah Terkait Pelaksanaan Ujian Nasional
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti usai rapat dengan Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo di Balai Kota Surakarta, Rabu (27/2/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengungkapkan, pihaknya bersama aktris yang juga peduli pada isu pendidikan yakni Sophia Latjuba, pernah menggugat pemerintah terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada 2005 silam.

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan secara langsung di Trans 7, pada Rabu (18/12/2019) malam.

Retno menuturkan pada 2005 UN masih menjadi penentu kelulusan siswa dan siswi di semua jenjang pendidikan.

Ketika itu, Retno pernah bertemu dengan 58 siswa yang tidak lulus sekolah.

Seluruh siswa tersebut tidak mendapatkan nilai empat untuk satu mata pelajaran.

"Waktu itu saya berhadapan dan bertemu dengan 58 anak yang kemudian dia tidak lulus hanya gara-gara tidak bisa atau tidak memenuhi angka empat untuk satu mata pelajaran," jelas Retno.

"Jadi ketika itu Ujian Nasional itu menjadi penentu kelulusan 100 persen," imbuhnya.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti sebut pernah gugat pemerintah terkait pelaksanaan UN di tahun 2005.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti sebut pernah gugat pemerintah terkait pelaksanaan UN di tahun 2005. (Tangkap layar channel Trans 7)
BERITA REKOMENDASI

Retno menuturkan, saat itu negara memberikan sebuah sarana untuk melaporkan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil.

Sehingga dapat membuat gugatan ke pengadilan atas kebijakan tersebut.

Retno mengatakan sarana itu dinamakan citizen law suit.

Kemudian, Retno dan Sophia Latjuba, serta 58 siswa yang tidak lulus tersebut menggugat pemerintah terkait pelaksanaan UN.

Retno mengatakan pada pengadilan tingkat pertama, yakni di Pengadilan Negeri, pihaknya dinyatakan menang.


Tidak sampai situ, hingga tingkat banding dan di Mahkamah Agung (MA), pihak Retno dinyatakan menang dan pemerintah kalah pada 2009.

"Saat itu negara kebetulan menyediakan satu sarana namanya citizen law suit. Itu adalah satu kebijakan atau satu sarana yang kita bisa untuk kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak adil itu bisa kita gugat ke pengadilan," terang Retno.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas