Pegawai KPK Sambut Baik Artidjo Alkostar dan Albertina Ho Masuk Bursa Dewan Pengawas KPK
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Artidjo Alkostar dan Albertina Ho yang diusulkan menjadi calon anggota Dewan Pengawas KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar dan hakim Albertina Ho yang diusulkan menjadi calon anggota Dewan Pengawas KPK.
"WP (Wadah Pegawai) KPK menyambut baik jika dua nama yang beredar yaitu Pak Artidjo Alkostar dan Ibu Albertina Ho akan menjadi dewan pengawas yang ditunjuk Presiden Jokowi," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Menurut Yudi Purnomo, jika dua nama tersebut betul ditunjuk Jokowi menjadi anggota Dewan Pengawas KPK akan memberikan dampak positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca: Soal Nama Dewan Pengawas KPK, Bamsoet Sebut Artidjo Alkostar Sebagai Sosok Hakim yang Lurus
"Tentu saja jika itu benar akan menjadi hal positif karena masyarakat sudah mengenal rekam jejak, integritas, dan sikap antikorupsinya," kata Yudi Purnomo.
Yudi menuturkan sosok Artidjo Alkostar merupakan momok menakutkan bagi para koruptor.
Alasannya, selama berkarir Artidjo Alkostar tak segan menghukum berat para koruptor.
"Namun karena dewan pengawas ada lima orang, maka seharusnya anggota dewan pengawas yang lain tentu juga harus mempunyai integritas yang sama, sehingga menjalankan perannya dengan baik," kata Yudi.
Baca: Dewan Pengawas KPK Diharapkan Bekerja Ikuti Irama Penyidikan untuk Kurangi Kecurigaan
Terlebih, kata dia, kewenangan dewan pengawas sangat besar yaitu bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin atau tidak terhadap kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK.
Selanjutnya, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Baca: Mengenal Artidjo Alkotsar, Sosok Yang Dinilai Jokowi Layak Jadi Dewan Pengawas KPK
"Sehingga kewenangan ini menjadikan dewan pengawas mempunyai kewenangan yang cukup besar di KPK, bukan hanya ikut dalam proses penyidikan, tetapi juga harus berani melakukan pemeriksaan etik terhadap lima pimpinan KPK misal jika ada upaya menghambat perkara atau conflict of interest," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan, dengan tidak adanya Perppu KPK sampai saat ini, juga putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi, setidaknya kehadiran Artidjo Alkostar dan Albertina Ho sebagai anggota Dewan Pengawas KPK membawa angin segar.
Karena itu, dia berharap dewan pengawas diisi oleh orang-orang berintegritas tinggi, antikorupsi, dan independen walaupun dalam proses pemilihannya ditunjuk langsung presiden.
ICW tidak sepakat dengan siapun nama yang dipilih Jokowi
Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak sepakat dengan siapa pun nama yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk duduk sebagai Dewan Pengawas KPK.
Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan penolakan tersebut seiring dengan sikap ICW yang dari awal tegas menolak lahirnya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
ICW pun sebelumnya pernah memberikan catatan terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK.
Menurut ICW, adanya Dewan Pengawas KPK akan menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Baca: Anak dan Menantu Jokowi Jadi Maju Pilkada, Bamsoet: Hak Setiap Warga Negara
Terlebih Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan menentukan izin penyadapan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk itu ICW bersama tiga pimpinan KPK, tokoh masyarakat serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya saat ini sedang melakukan uji formil di Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Baca: Mengenal Artidjo Alkotsar, Sosok Yang Dinilai Jokowi Layak Jadi Dewan Pengawas KPK
"Saya dari awal ICW terutama menolak Dewas KPK. Artinya siapapun sampai ke bawahnya sesuatu yang tidak disepakati. Biarkan prosesnya berjalan, tapi proses kita pada sikap pertama tadi," kata Tama S Langkun usai diksusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah merampungkan susunan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak lima orang.
"Sudah masuk (namanya) tapi belum difinalkan, kan hanya lima (orang)," ujar Jokowi di Novohotel Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).
Baca: Sebut Jiwasraya Bermasalah Sejak Era SBY, Jokowi: Ranahnya Sudah Masuk ke Kriminal
Menurut Jokowi, beberapa orang tersebut berlatar belakang penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan mantan pimpinan KPK.
"Ada juga dari ekonom, akademisi, ada dari ahli pidana, saya kira itu," tutur Jokowi.
Namun terkait namanya, Jokowi belum mau membocorkannya.
"Nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya, nama yang baik. Saya memastikan nama yang baik," kata Jokowi.
Baca: Sebut Jiwasraya Bermasalah Sejak Era SBY, Jokowi: Ranahnya Sudah Masuk ke Kriminal
Dewan pengawas KPK terdiri dari lima orang.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pelantikan Dewan Pengawas KPK akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.
Tugas Dewan pengawas KPK antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Kabar yang beredar di masyarakat, tiga dari lima nama yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Artidjo Alkostar, dan Albertina Ho.