Respons Jaksa Agung Sikapi Permintaan DPR Cekal Direksi Jiwasraya Periode 2013-2018
Jaksa Agung ST Burhanudin menanggapi permintaan Komisi VI DPR RI yang mendesak penegak hukum mencekal direksi asuransi Jiwasraya periode 2013-2018.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanudin menanggapi permintaan Komisi VI DPR RI yang mendesak penegak hukum mencekal direksi asuransi Jiwasraya periode 2013-2018.
Permintaan pencekalan tersebut seiring dengan mengemukanya dugaan korupsi atau fraud yang dilakukan manajemen Jiwasraya sebelumnya.
Jaksa Agung mengatakan saat ini penyidik masih memproses kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya.
Terkait pencekalan, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan tim internal.
"Kami lihat, orang yang dicekal di kami ini statusnya apa dulu, kita pastikan," kata Burhanuddin di kantornya, Rabu (18/12/2019).
Lebih lanjut, dia mengatakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidik memiliki waktu tiga bulan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Terhitung sejak 17 Desember 2019.
Baca: Jaksa Agung: Potensi Kerugian Negara Dalam Kasus Jiwasraya Capai Rp 13,7 Triliun
"Nanti-nanti ya kan ini baru awal, ini baru penyidikan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI meminta penegak hukum dan pemerintah mencekal jajaran direksi asuransi Jiwasraya periode 2013-2019.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR fraksi PDI Perjuangan Aria Bima, Senin (16/12/2019).
Aria menilai para direksi Jiwasraya periode itu ikut bertanggung jawab terhadap permasalahan tunggakan klaim nasabah.
Baca: Ular Sanca Mampir ke Sekolah di Pejaten Timur, Seorang Pekerja Bangunan Evakuasi Pakai Jaket
Selain mencekal direksi tersebut, DPR juga merekomendasikan penyelesaian tunggakan lewat jalur hukum.
"Komisi VI DPR RI meminta penyelesaian permasalahan polis bancassurance nasabah PT Asuransi Jiwasraya lewat penegakan hukum tetep dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018," ucap Aria di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PAN Daeng Muhammad mendukung pencekalan kepada direksi lama sampai kasus Jiwasraya selesai.
Daeng juga mempertanyakan keputusan direksi menjual produk asuransi berbasis investasi yang ditawarkan lewat kemitraan dengan bank berisiko tinggi kepada nasabah.
Baca: Kasus Asuransi Jiwasraya, Presiden Jokowi Ungkap Sudah Mengetahui Sejak 3 Tahun Lalu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.