Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Riset dan Teknologi, Masa Sanggah Berakhir hingga Jumat
Kementerian Riset dan teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Riset dan teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.
Melalui unggahan di akun Instagram @kementerianristekbrin, Rabu (18/12/2019), Kementerian Riset dan teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional menginformasikan pengumuman bagi peserta yang lulus seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun 2019.
>>>>>> LINK Daftar Nama Peserta yang Lulus
"Kabar gembira untuk Sobat yang sedang menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemenristek/BRIN tahun 2019.
Pengumuman dapat dilihat melalui laman casn.ristekdikti.go.id. Selamat kepada pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan sampai tanggal 20 Desember 2019.
#KemenristekBRIN #CPNSKemenristekBRIN #CPNS2019," tulis akun @kementerianristekbrin.
Berikut informasi tentang hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Riset dan teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional tahun 2019, dikutip dari casn.ristekdikti.go.id/.
Berdasarkan hasil seleksi administrasi Pengadaan CPNS Kementerian Riset dan teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2019, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi adalah pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2. Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumumanini dinyatakan TIDAK LULUS.
Keterangan lebih lanjut terkait alasan ketidaklulusan dapat dilihat melalui akun SSCN masing-masing pelamar.
3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan selama 3 (tiga) hari sampai dengan tanggal 20 Desember 2019 melalui akun SSCN pelamar.
4. Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan tangal 27 Desember 2019.
5. Pelamar yang dinyatakan Lulus, berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD.
6. Pelamar yang dinyatakan Lulus namun belum memilih lokasi ujian pada saat pendaftaran,agar memilih lokasi ujian sebelum mencetak kartu ujian.
7. Informasi lebih lanjut terkait waktu dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjutdi laman casn.ristekdikti.go.id
8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Berikut rincian jumlah pelamar per unit kerja penempatan pengadaan CPNS di Kementerian Riset dan teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional tahun 2019.
Daftar nama-nama yang lolos seleksi administrasi Kementerian Riset dan teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional CPNS tahun 2019.
Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan kesempatan masa sanggah untuk menyanggah.
Tahapan jadwal seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).
Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS telah berlangsung hingga Senin (16/12/2019).
Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.
Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.
Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.
Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelamar seleksi CPNS 2019 sebelum melakukan sanggahan.
1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.
Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.
Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran BKN, Senin (2/12/2019) seperti dikutip Tribunnews.
Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.
"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.
2. Mekanisme masa sanggah
Mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.
Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.
"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat," ujar Ridwan.
Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah.
"Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan."
"Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respon kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul," terangnya.
Tonton video selengkapnya.
3. Contoh Sanggahan yang Dapat Dilakukan
Ridwan memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem."Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60"
"Sehingga di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.
Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian, menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah.
"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.
4. Tahapan Masa Sanggah
Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.
Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.
Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.
Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
(Tribunnews.com/Sinatrya)