Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Penting Bagi Pemerintah dan Masyarakat
Mahfud juga menilai, pengesahan RUU PKS akan memberikan jalan keluar untuk perlindungan bagi perempuan sekaligus menjawab rasa keadilan yang didambaka
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) penting bagi pemerintah dan masyarakat.
Hal itu karena menurutnya pengesahana RUU tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan sila kelima Pancasila yang menyatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang bisa ditafsirkan kedudukan antara laki dan perempuan sama di mata negara.
Selain itu, ia mengatakan RUU tersebut merupakan bentuk hadirnya negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, mengingat korban kekerasan seksual tertinggi adalah perempuan.
Baca: Mahfud MD: Demokrasi yang Berlebihan Bisa Menimbulkan Anarki
Mahfud juga menilai, pengesahan RUU PKS akan memberikan jalan keluar untuk perlindungan bagi perempuan sekaligus menjawab rasa keadilan yang didambakan oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan Mahfud saat memberikan sambutannya dalam acara penyampaian laporan pertanggungjawaban dalam ranga berakhirnya masa bakti Komisioner Komnas Perempuan Periode 2015-2019 di Hotel Sahid Jaya Jakarta pada Kamis (19/12/2019).
"Pemerintah tetap mendorong penuh untuk menghilangkan segala bentuk kekerasan yang ditujukan terhadap perempuan sebelum RUU itu disahkan. Oleh sebab itu pengesahan RUU ini sangat penting bagi pemerintah," kata Mahfud.
Baca: Mahfud MD Beberkan Upaya Pemerintah Indonesia Selesaikan Masalah Muslim Uighur di China
Mahfud menjelaskan, fakta sosial yang melatarbelakangi pengesahan RUU PKS adalah adanya urgensi dari kasus kekerasan seksual yang sangat tinggi.
"Setiap 30 menit di Indonesia terdapat dua kasus kekerasan seksual dan dampaknya terhadap korban cukup serius karena itu merampas akan hak untuk mendapat rasa aman di rumah, tempat kerja, dan di ruang publik," kata Mahfud.
Maka menurutnya, jika nanti RUU PKS disahkan maka akan menjadi langkah besar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta menjadi bagian untuk melakukan perubahan paradigma masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun.
Baca: Haikal Hassan Sindir Mahfud MD Soal Statement Klarifikasi HAM: Malu Senior Dikoreksi Junior
Ia berharap, RUU PKS nantinya bisa memutus diskriminasi terhadap perempuan.
"Karena RUU tersebut bisa mencegah kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual, memulihkan korban, serta meletakkan kewajiban negara untuk melakukan penghapusan kekerasan seksual," kata Mahfud.
Selain itu, ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan di antaranya dengan menempatkan kesetaraan gender menjadi salah satu isu strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
"Komitment tersebut juga salah satunya didokumentasikan dalam Perpres 2005 yang memberi mandat khusus unruk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM bagi perempuan," kata Mahfud.