Soal Pelanggaran HAM Era Jokowi, Mahfud MD: Semua Kejahatan Termasuk, tapi Beda dari Orde Baru
Mahfud MD menilai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak terjadi, namun dengan pola yang berbeda.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak terjadi, namun dengan pola yang berbeda.
Mahfud MD menyampaikan pelanggaran HAM yang terjadi saat ini memiliki pola yang berbeda dengan saat orde baru.
Ketika era orde baru, Mahfud MD menjelaskan pelanggaran HAM memang dilakukan dengan sengaja oleh aparat pada rakyatnya.
Pelanggaran HAM pada masa itu memiliki rencana yang terstruktur serta memiliki target yang jelas.
Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengatakan pelanggaran yang terjadi tidak dapat menggugat pada pihak pemerintah.
"Apakah ada pelanggaran HAM di era Jokowi? Banyak, tetapi polanya sudah berbeda," ungkap Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (17/12/2019).
"Kalau dulu di era orde baru itu pelanggaran HAM yang disoroti itu adalah pelanggaran HAM yang sengaja dilakukan oleh aparat terhadap rakyat."
"Sehingga sifatnya terstruktur dan terencana, jelas objeknya, dan kemudian pemerintahnya menjadi tidak bisa digugat sepertinya," tandasnya.
Menurut Mahfud MD, pelanggaran HAM dengan "pelanggaran HAM" dalam pengertiannya itu berbeda.
"Pelanggaran HAM itu dan "pelanggaran HAM" berbeda. Apa maksudnya? Setiap perbuatan kejahatan itu adalah pelanggaran HAM tetapi tidak semua pelanggaran HAM itu disebut "pelanggaran HAM"," jelasnya.
Ia lantas memberikan contoh kasus soal pelanggaran HAM yang tidak termasuk dalam "pelanggaran HAM"
"Misalnya saya menusuk orang, mati, itu bukan pelanggaran HAM namanya tapi pembunuhan. Orang ngebom orang dengan mengorbankan diri di tempat ramai itu pelanggaran HAM tapi tidak disebut pelanggaran HAM itu disebut teror," ujar Menko Polhukam
Lebih lanjut, Mahfud pun berujar bahwa "pelanggaran HAM" yang sebenarnya adalah jika pelanggaran tersebut dilakukan secara terencana oleh negara, aparat atau pemerintah terhadap rakyatnya.
"Nah itu dalam pengertian yang dipakai sehari-hari dalam hukum. Adapun pelanggaran HAM yang disebut pelanggaran HAM dan diberi istilah pelanggaran HAM (itu) dilakukan secara terencana oleh negara, aparat, pemerintah, terhadap rakyatnya. Itu yang disebut pelanggaran HAM dalam arti pelanggaran HAM," jelas Mahfud.