Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS 2019: Cara Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi & Persiapan Seleksi Kompetensi Dasar

Peserta yang dinyatakan belum lolos seleksi CPNS dapat melakukan sanggahan di SSCN, sedangkan pelamar yang dinyatakan lolos akan melaksanakan SKD.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Update CPNS 2019: Cara Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi & Persiapan Seleksi Kompetensi Dasar
SERAMBINEWS.COM/Putri
ILUSTRASI - Peserta yang dinyatakan belum lolos seleksi CPNS dapat melakukan sanggahan di SSCN, sedangkan pelamar yang dinyatakan lolos akan melaksanakan SKD. 

Pencetakan kartu ujian baru dapat dilakukan setelah masa sanggah telah diverifikasi oleh verifikator.

Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019, akan mendapatkan informasi lanjutan mengenai jadwal seleksi.

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos, diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi berikutnya yaitu SKD dan SKB sesuai jadwal yang disampaikan pada pengumuman hasil seleksi.

Sementara pelamar yang belum lolos seleksi administrasi, bisa melakukan sanggahan dengan beberapa ketentuan.

Anda akan diberikan tombol untuk menyanggah, jika ingin menyanggah hasil seleksi.

Namun, Anda tetap tidak boleh untuk memasukkan dokumen baru.

Pelamar diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

Berita Rekomendasi

Bagi pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diberi waktu selama 3 hari, sesuai waktu yang disediakan pada masing-masing instansi.

Sanggah bisa dilakukan jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi CPNS 2019.

Masa sanggah CPNS 2019 adalah waktu atau masa yang diberikan kepada peserta CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.

Lalu bagaimana cara mengajukan sanggahan apabila gagal di seleksi administrasi CPNS 2019?

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019.
Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019. (Instagram/@bkngoidofficial)

1. Cek langsung dan masuk ke website masing-masing instansi untuk mengetahui informasi pengumuman seleksi adminitrasi.

2. Kemudian login menggunakan NIK dan password di sscn.bkn.go.id., cek pada bagian pengumuman hasil seleksi administrasi Anda di bagian bawah formulir resume Anda.

3. Setelah Anda mendapatkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019, Anda dapat memilih tombol sanggahan.

Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)
Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id) (Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas