Dukung Program Nadiem Makarim, Komisioner KPAI Ngaku Pernah Gugat Pemerintah Terkait UN
Komisioner KPAI bersama rekan aktris Sophia Latjuba pernah menggugat pemerintah terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada 2005 silam.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner KPAI, Retno Listyarti beserta pihaknya dan rekan aktris yang juga peduli pada isu pendidikan yakni Sophia Latjuba, pernah menggugat pemerintah terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada 2005 silam.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan di YouTube Najwa Shihab, Rabu (18/12/2019).
Retno Listyarti mengaku sempat betemu dengan 58 anak yang tidak lulus pada saat itu.
"Ketika itu ujian nasional sebagai penentu kelulusan 100 persen," ungkapnya.
Komisioner KPAI ini menuturkan, saat itu negara memberikan sebuah sarana untuk melaporkan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil.
Sehingga dapat membuat gugatan ke pengadilan atas kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan sarana itu dinamakan citizen law suit.
"Saat itu negara kebetulan menyediakan satu sarana citizen law suit. Itu adalah satu kebijakan atau satu sarana yang kita bisa untuk kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak adil itu bisa kita gugat ke pengadilan," terang Retno.
Kemudian, Retno dan rekan artis Sophia Latjuba serta 58 siswa yang tidak lulus tersebut menggugat pemerintah terkait pelaksanaan UN.
Retno mengatakan pada pengadilan tingkat pertama, yakni di Pengadilan Negeri, pihaknya dinyatakan menang.
"Pada saat itu kami dengan cepat dan termasuk Mbak Sophia Latjuba juga, publik figur yang ikut mendukung dan 58 anak ini, kami menang," ujarnya.
Tidak sampai di situ, hingga tingkat banding dan di Mahkamah Agung (MA), pihak Retno dinyatakan menang dan pemerintah kalah pada 2009.
"Menang mulai dari level pengadilan tingkat pertama di PN, kemudian banding dan pemerintah kalah, dan ketika di Mahkamah Agung pun pada 2009 pemerintah juga kalah," imbuhnya.
Retno mengungkapkan, dari hasil putusan di MA tersebut menerangkan, UN dinyatakan tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan kecuali pemerintah telah memenuhi kewajibannya.