Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan RI, Masa Sanggah Berakhir pada Senin (23/12/2019)
Kejaksaan RI resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan RI resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.
Hal ini terlihat dari website resmi rekrutmen.kejaksaan.go.id, Jumat (20/12/2019), Kejaksaan RI menginformasikan pengumuman bagi peserta yang lulus seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun 2019.
>>>>>> LINK Daftar Nama Peserta yang Lulus
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi pada Seleksi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia tahun anggaran 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Hasil seleksi administrasi adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini
b. Pelamar seleksi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia tahun anggaran 2019 yang nama dan nomor registrasinya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti SKD dengan menggunakan CAT
c. Pelamar seleksi CPNS Kejaksaan RI tahun anggaran 2019 yang nama dan nomor registrasinya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi.
Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat di akun masing-masing pelamar pada laman https://sscn.bkn.go.id
d. Masa sanggah dapat diajukan pada tanggal 21 Desember -23 Desember 2019 melalui laman https://sscn.bkn.go.id
e. Panitia seleksi akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan tanggal 27 Desember 2019
f. Untuk pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak ikut ujian SKD tidak perlu mengikuti ujian SKD lagi
g. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat diambil di tempat saat melakukan tahapan verifikasi administrasi yaitu di Kejaksaan Agung/ Kejaksaan Tinggi pada tanggal 2-3 Januari 2020 mulai jam 08.00 WIB s.d 15.00 WIB
h. Jadwal pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi Kejaksaan Rebuplik Indonesia https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
Berikut rincian jumlah pelamar per unit kerja penempatan pengadaan CPNS di Kejaksaan tahun 2019.
Daftar nama-nama yang lolos seleksi administrasi Kejaksaan CPNS tahun 2019.
Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan kesempatan masa sanggah untuk menyanggah.
Tahapan jadwal seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).
Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS telah berlangsung hingga Senin (16/12/2019).
Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.
Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.
Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.
Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelamar seleksi CPNS 2019 sebelum melakukan sanggahan.
1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.
Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.
Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran BKN, Senin (2/12/2019) seperti dikutip Tribunnews.
Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.
"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.
2. Mekanisme masa sanggah
Mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.
Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.
"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat," ujar Ridwan.
Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah.
"Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan."
"Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respon kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul," terangnya.
Tonton video selengkapnya.
3. Contoh Sanggahan yang Dapat Dilakukan
Ridwan memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem."Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60"
"Sehingga di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.
Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian, menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah.
"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.
4. Tahapan Masa Sanggah
Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.
Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.
Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.
Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
(Tribunnews.com/Sinatrya)