Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub: Ruas Tol Layang Japek Belum Bisa Dilalui Truk dan Bus

Kemenhub menegaskan bahwa tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Japek II belum bisa dilalui oleh Bus dan Truk.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenhub: Ruas Tol Layang Japek Belum Bisa Dilalui Truk dan Bus
Instagram.com/bl39ur/
Tol Layang Jakarta Cikampek 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Japek II belum bisa dilalui oleh Bus dan Truk.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, hal ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kemenhub, dimana tol Japek II adalah kendaraan golongan 1 non bus non truk. 

Menurut Budi, masih ada pengemudi bus dan truk yang belum mengetahui aturan ini sehingga ketika ingin memasuki tol layang, truk atau bus tersebut mundur kembali.

Budi juga mengatakan, keputusan untuk membuka Tol Japek II untuk bus dan truk tak berada di Kemenhub, namun melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Jasa Marga.

"Sementara kita masih berpegangan dangan regulasi yang kita buat, dengan berkoordinasi dengan Jasa Marga dan PUPR. Untuk saat ini baru golongan satu non bus dan non truk."

"Sementara demikian. Kalau ada perkembangan selanjutnya, itu tergantung PUPR dan Jasa Marga," kata dia, Kamis (19/12/2019).

Sementara itu, tol Japek II ini sudah beroperasi sejak Minggu (15/12/2019).

Berita Rekomendasi

Selain hanya bisa digunakan oleh kendaraan ukuran kecil, kecepatan kendaraan juga dibatasi antara 60-80 km per jam dengan pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement.

Dari hasil evaluasi pada 15 Desember tersebut, Budi mengungkap terdapat 4 kendaraan yang mengakami pecah ban, serta terdapat 1 kendaraan yang kehabisan bahan bakar. Menurut Budi, hal-hal ini berpotensi terjadi lebih besar pada tahun baru.

Baca: Soal Harga Tiket Pesawat, Menhub Cari Keseimbangan untuk Maskapai dan Masyarakat

Karena itu, Budi pun mengimbau pengendara untuk memastikan tekanan ban sesuai dengan petunjuk sebelum memasuki tol. Budi menjelaksan, kasus ban yang pecah di jalan tol banyak diakibatkan karena tekanan ban yang tak sesuai.

Tak hanya itu, dia juga meminta pengemudi untuk mengisi bahan bakarnya terlebih dahulu mengingat begitu masuk tol Japek II, tidak akan ada rest area yang dilewati.

"Begitu kita naik [Tol layang] rest area terlewati. Nanti keluar di Km 57 baru ketemu pengisian BBM di sana. Memang ada 1 rest area, tetapi itu kecil dan tidak ada BBM-nya."


"Jadi saya mohon masyarakat yang menggunakan tol elevated isilah BBMnya sebelum masuk ke tol," ujar Budi.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Kemenhub tegaskan tol Japek II belum bisa dilalui Truk dan Bus

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas