Laode M Syarif Dukung 100 Persen 5 Orang Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi
Wakil Ketua KPK 2015-2019 Laode M Syarif menilai anggota Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk Presiden Jokowi sudah paham tentang tugas KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
"Memang ini kita pilih dari sudut-sudut yang berbeda-beda, ada yang mantan hakim, ada yang hakim aktif, ada juga mantan KPK, ada yang akademisi, ada mantan Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi.
Baca: Profil Syamsuddin Haris, Peneliti Senior yang Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, di LIPI 34 Tahun
"Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik, sehingga memberikan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK," sambung Jokowi.
Perjalanan karir Tumpak Hatorangan Panggabean
Tumpak Hatorangan Panggabean bukan nama baru di lingkungan KPK.
Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, 29 Juli 1943 lalu itu pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK pada periode pertama bersama Taufiequrachman Ruki, Sjahruddin Rasul, dan Erry Riyana Hardjapemekas serta Amin Sunaryadi.
Baca: Sosok Albertina Ho, Pemvonis Gayus yang akan Jadi Dewan Pengawas KPK
Tumpak menamatkan pendidikannya di bidang hukum pada Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Usai menamatkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, ia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan kejaksaan.
Dalam karirnya, Tumpak pernah bertugas di Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995) dan Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996-1997).
Kemudian pada 1997, Tumpak didapuk menjadi Asintel Kejati DKI Jakarta.
Baca: Profil Tumpak Hatorongan Panggabean, Sang Ketua Dewan Pengawas KPK, Dulu Wakil Ketua KPK Periode I
Kemudian, Tumpak diangkat menjadi Wakajati disusul dengan jabatan Kajati Maluku (1999- 2000), Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001), dan terakhir sebagai Sesjampidsus (2001-2003).
Selama menjadi jaksa, Tumpak telah berkelana di beberapa daerah. Misalnyanya saja saat menjadi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Kajari Dili (1994-1995), Kajati Maluku (1999-2000), dan Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001).
Pada 2003, Tumpak direkomendasikan mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk bertugas di KPK.
Nama Tumpak pun akhirnya terpilih menjadi salah satu pimpinan setelah voting di DPR.
Baca: Rekam Jejak Artidjo Alkostar, Anggota Dewan Pengawas KPK yang Akan Dilantik Jokowi
Setelah selesai mengemban tugas dari KPK, pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN.