Mahfud MD Sebut Ada Pasal 'Pesanan' dalam Proses Legislasi UU, Formappi Duga Ada UU 'Siluman'
Mahfud MD menyebut ada pasal-pasal 'pesanan' dalam proses legilasi peraturan perundang-undangan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut ada pasal-pasal 'pesanan' dalam proses legilasi peraturan perundang-undangan.
Mahfud MD mengatakan ada aturan hukum yang dibeli demi kepentingan tertentu.
Dikutip dari Kompas.com, ia menyebut saat ini pembuatan peraturan hukum di Indonesia kacau balau.
"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," ujar Mahfud MD di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Ia menyebut pasal 'pesanan' tersebut tidak hanya muncul dalam undang-undang, namun dalam pasal daerah juga terjadi.
"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," lanjut Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini berujar banyak peraturan di Indonesia yang masih saling tumpang tindih.
Ia mengungkapkan, peraturan yang masih tumpang tindih itu mulai dari bidang perpajakan hingga perizinan.
Baca: Komisioner KPK Baru dan Lama Akan Berangkat Bersama ke Istana Negara
Baca: Dewan Pengawas KPK Dilantik Hari Ini, Pengamat: Publik Menanti Komitmen Presiden
Sehingga, Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi memprioritaskan pembuatan omnibus law.
Tujuan dari pembuatan omnibus law tersebut untuk menyelaraskan peraturan yang berbeda-beda ataupun tumpang tindih menjadi satu peraturan perundang-undangan.
Masih mengutip Kompas.com, dugaan Mahfud MD soal pasal 'pesanan' tersebut ditanggapi oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Ketua Formappi, Lucius Karus memyinggung UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Lucius menyebut Undang-undang tersebut sebagai UU 'siluman'.
Alasannya, ia mengatakan proses pembuatan UU KPK itu tak pernah diketahui oleh masyarakat.