Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi Nilai Keberadaan 5 Dewan Pengawas Pilihan Jokowi Tak Bisa Banyak Menolong KPK

Erwin Natosmal Oemar tidak meragukan semangat lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pegiat Antikorupsi Nilai Keberadaan 5 Dewan Pengawas Pilihan Jokowi Tak Bisa Banyak Menolong KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi Erwin Natosmal Oemar tidak meragukan semangat lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi.

Menurut dia, lima anggota Dewan Pengawas KPK yang sudah dilantik Jokowi punya rekam jejak yang sudah teruji dalam perang melawan korupsi.

"Lima sosok itu adalah tokoh yang baik dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tidak diragukan," ujar Erwin kepada Tribunnews.com, Jumat (20/12/2019).

Baca: Politikus Demokrat Berharap Dewan Pengawas KPK Bisa Tepis Tudingan Kepanjangan Tangan Pemerintah

Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) tersebut mengatakan pemberantasan korupsi bukan soal tokoh, tetapi bagaiman terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang efektif.

Dia melihat, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah membonsai kewenangan lembaga antirasuah sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

Baca: Firli Bahuri Resmi Dilantik jadi Ketua KPK, Addie MS Beri Ucapan Selamat: Semoga Amanah

Karena itu, menurutnya, keberadaan lima sosok Dewan Pengawas itidak akan banyak menolong KPK.

Berita Rekomendasi

"Keberadaan mereka tidak akan banyak menolong KPK pasca-revisi UU KPK," jelasnya.

Dia mencontohkan, independensi KPK akan terganggu akibat peralihan pegawai lembaga antirasuah, termasuk penyidik, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tanpa adanya independensi, dia menegaskan, KPK rentan menjadi alat politik eksekutif untuk menghantam lawan-lawan politiknya.

Saling bertukar nomor telepon

Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saling bertukar nomor telepon.

Hal tersebut berlangsung setelah acara serah terima jabatan dan pisah sambut pimpinan KPK yang digelar di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Pantauan Tribunnews.com, setelah acara selesai, lima anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono berkumpul di satu tempat.

Baca: Daftar Profil Singkat Pimpinan Dewan Pengawas KPK yang Baru Dilantik Jokowi Periode 2019-2023

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas